BEM UI Demo ke DPR Besok, Tuntut Keterbukaan Draf RKUHP

Mahasiswa demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah

VIVA – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) berencana melakukan aksi demo di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa, 28 Juni 2022. Aksi tersebut bertujuan sebagai bentuk penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Komisi II DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Melalui akun Twitternya, BEM UI mengunggah seruan untuk melakukan demonstrasi di Senayan besok, seruan tersebut mengangkat tagar #SemuaBisaKena.

"Aliansi Nasional Kawal RKUHP kembali menyatakan sikap untuk mendesak pemerintah melalui aksi massa yang akan dilakukan pada tanggal 28 Juni 2022” tulis BEM UI di akun Twitternya, seperti dilihat VIVA, Senin, 27 Juni 2022.

Hak Angket Makin Gelap, Cak Imin Sebut PKB Berkeinginan Tetap Berjalan

BEM UI menyampaikan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI besok akan dilakukan mulai pukul 11.00 WIB. Titik kumpul mahasiswa yang akan mengikuti aksi berada di Lapangan FISIP untuk kemudian berangkat bersama-sama menuju Senayan.

Presiden PKS: Kami Belum Dapat Pasangan Ajukan Hak Angket

Unjuk rasa ini merupakan aksi lanjutan yang dilakukan BEM UI di bundaran Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat pada Selasa, 21 Juni 2022

Pada aksi yang dilakukan sepekan lalu itu menyuarakan tiga tuntutan berupa:

1. Mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna;

2. Menuntut Presiden dan DPR RI untuk membahas kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara meski tidak termasuk ke dalam isu krusial; dan

3. Apabila Presiden dan DPR RI tidak kunjung membuka draf terbaru RKUHP dan menyatakan akan membahas pasal-pasal bermasalah di luar isu krusial dalam kurun waktu 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam sejak pernyataan sikap ini dibacakan, kami siap bertumpah ruah ke jalan dan menimbulkan gelombang penolakan yang lebih besar dibandingkan tahun 2019.

“Walau berbagai cara, termasuk audiensi dan aksi simbolik telah dilakukan, pemerintah tidak sama sekali merespons ketiga tuntutan tersebut.” Ungkap Ketua BEM UI Bayu Satria dalam keterangan resmi

"Pertama, draf RKUHP belum dapat diakses oleh publik. Kedua, pembahasan mengenai pasal-pasal yang melanggar kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara masih tidak dibuang," tulis keterangan tersebut

Ia melanjutkan, aliansi akan terus meminta presiden dan DPR untuk memberikan keterbukaan draf RKUHP kepada publik, selain itu mereka juga menuntut agar pasal-pasal bermasalah dapat dihapus yang mereka anggap dapat mengancam HAM dan demokrasi.

“Kami akan menjemput Ketua DPR RI dan turut meminta Presiden RI untuk memberikan jawaban atas semua tuntutan kami. Kami tetap menuntut atas keterbukaan draf RKUHP, keterlibatan masyarakat yang sejati dalam perancangan RKUHP, dan segera membuang pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP yang turut mengancam HAM dan demokrasi.” Pungkasnya.

Sumber : BEM UI

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya