KPK Lelang Rumah Ahmad Fathanah di Perum Permata Depok Rp1 Miliar

Ahmad Fathanah
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor akan melelang aset berupa sebuah rumah milik tersangka Ahmad Fathanah terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan kasus suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Saksi Sebut SYL Palak Pejabat saat Kunjungan ke Brazil Hingga Amerika Serikat

"KPK bersama dan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (close bidding)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis 30 Juni 2022.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Photo :
  • Humas KPK
Pejabat Kementan Ungkap Pernah Buat Perjalanan Dinas Fiktif Atas Perintah SYL

"Lelang ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1148 K/Pid.Sus/2014 tanggal 17 September 2014 atas nama Ahmad Fathanah alias Olong yang berkekuatan hukum tetap," tambahnya.

Ali juga merincikan aset rumah tersebut, yaitu sebidang tanah beserta bangunan dengan alamat Perum Permata Depok Sektor Berlian 2 H-02 Kavling No. 5 Kelurahan Pondok Jaya Cipayung Depok (dilengkapi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 01723 asli) dengan harga limit Rp1.138.034.000 dan uang jaminan Rp350.000.000.

KPK Sebut OTT di Sidoarjo Tak Sempurna, Ada Pejabat yang Tak Berhasil Ditangkap

Pelelangan aset rumah tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 14 Juli 2022 mendatang yang berlokasi di KPKNL Bogor, Jl. Veteran No. 45, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.

"Bagi peminat atau calon peserta lelang dapat melihat objek pelelangan itu pada hari Senin, 11 Juli 2022, pukul 12.00 sampai 14.00 siang. Berlokasi di Perum Permata Depok Sektor Berlian 2 H-02 Kavling No. 5 Kelurahan Pondok Jaya Cipayung Depok," tutur Ali.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ahmad Fathanah sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pria yang diduga merupakan orang dekat mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq dijerat Undang-undang TPPU berdasarkan hasil perkembangan penyidikan kasus dugaan suap terkait impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Tidak sendirian, Ahmad Fathanah ditangkap bersama tiga orang lainnya yakni Luthfi Hasan Ishaaq, serta dua Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.

Eks Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, KPK juga telah menyita empat mobil mewah milik Ahmad Fathanah. Keempat mobil yang disita penyidik KPK adalah mobil Toyota jenis FJ Cruiser warna hitam dengan nomor polisi B 1330 SZZ, mobil Toyota Alpard warna putih bernomor polisi B 53 FTI.

Selanjutnya mobil Toyota jenis Land Cruiser Prado TX warna hitam dengan nomor polisi B 1739 WFN, dan mobil Mercy C 200 warna hitam bernomor polisi B 8749 BS.

Kempat mobil itu ditaksir mencapai Rp4,3 miliar. Tiga diantaranya selain mobil merek Mercy, dibeli dari dealer William Mobil Pondok Indah. Saat ini, keempat mobil tersebut lanjut Johan, telah disita dari kediaman Ahmad Fatanah dan diparkir dipelataran gedung KPK.

Atas perbuatannya, Ahmad Fathanah dijerat pasal TPPU pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya