Mardani Maming Gugat Status Tersangka, Ini Kata KPK

Mardani H Maming.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak terganggu dengan adanya gugatan praperadilan dari Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming. Penyidik KPK akan terus melakukan pendalaman dugaan suap izin pertambangan yang menjerat Maming.

Driver PO Bus Putera Fajar jadi Tersangka, Dirlantas Polda Jabar: Tidak Ada Upaya Pengereman

"Pengumpulan alat bukti tentu masih terus dilakukan sekalipun ada permohonan praperadilan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 30 Juni 2022.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Photo :
  • Humas KPK
Persiapan Nurul Ghufron Jalani Sidang Etik di Dewas KPK Hari Ini: Sarapan dan Baca Doa

Lanjut Ali, pihaknya saat ini sudah memanggil sembilan saksi untuk mendalami kasus tersebut. Para saksi itu terdiri dari pihak swasta, pengacara sampai aparatur sipil negara (ASN).

"Keterangan para saksi tersebut menguatkan pembuktian unsur pasal dalam proses penyidikan perkara ini," ucap Ali.

Kantor ESDM dan PTSP Maluku Utara Digeledah KPK soal Kasus Abdul Gani Kasuba

Maming mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait keabsahan penetapan tersangka terhadapnya. Lalu dia menyebut ada mafia hukum yang sedang mengincarnya. Dia menduga dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka KPK.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat penetapan tersangka untuk Mardani H Maming terkait kasus dugaan korupsi. 

"Sudah diterima (surat penetapan tersangka) pada hari Rabu, 22 Juni 2022," ujar kuasa hukum Mardani, Ahmad Irawan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 24 Juni 2022. 

Ahmad Irawan menyatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu surat penetapan tersangka yang dikirimkan KPK. Termasuk dengan mempertimbangkan rencana pengajuan praperadilan.

Mardani Maming sempat terseret dalam perkara dugaan suap terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu itu disebut menerima uang Rp89 miliar. 

Hal tersebut diungkapkan Christian Soetio, adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap IUP di Kabupaten Tanah Bumbu dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat, 13 Mei 2022. 

Mardani disebut pemilik saham PAR dan TSP. PT PAR dan TSP bekerja sama dengan PT PCN dalam mengelola pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya