- tangkapan layar
VIVA Nasional – Sebelum berangkat melaksanakan ibadah haji, tentu ada segelintir persiapan seperti fisik, rohani, serta persiapan keperluan barang. Untuk barang-barang yang dibawa, tentu masih ada kaitannya guna keperluan hidup atau ibadah.
Namun ada yang berbeda dari Calon Jemaah Haji (CJH) kloter 26 asal Jember. Berdasarkan berita yang beredar, seorang CJH ketahuan membawa alat pancing ketika hendak berangkat ke Bandara Juanda, Surabaya pada 22 Juni 2022.
Sebanyak dua alat pancing ikan dan payung ditemukan petugas keamanan Bandara Juanda saat melakukan pemeriksaan barang bawaan sebelum mereka naik ke bus dari Asrama Haji Sukolilo menuju bandara. Setelah ditemukan, petugas pun langsung menyita alat pancing.
Selain alat pancing, petugas menemukan gunting, pemotong kuku serta korek api. Keempat barang ini tidak boleh dibawa ke kabin pesawat karena dianggap berbahaya. Petugas turut menyita tiga benda selain alat pancing tersebut.
Sesuai dengan ketentuan penerbangan, sejumlah barang yang tidak boleh dibawa oleh para penumpang, yaitu:
- Benda tajam (gunting dan segala jenis pisau, dan sejenisnya); tidak boleh dibawa ke kabin
- Cairan lebih dari 100 ml (tidak boleh dibawa ke kabin)
- Perkakas kerja (palu, bor, paku, dan sebagainya)
- Semua jenis senjata api
- Alat atau zat beracun, barang yang mudah terbakar, atau produk terkompresi