Digerebek Mesum di Kamar Kos, PSK Modus Pingsan

Satpol PP Kabupaten Cirebon menggerebek pasangan mesum di kamar kos
Sumber :
  • tvOne/Azizi Erfan

VIVA – Petugas gabungan dari Satpol PP, Polri dan TNI Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengamankan 20 pasangan bukan suami istri tengah asik berduaan di dalam kamar kos-kosan yang berada di sejumlah wilayah di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Kamis, 30 Juni 2022.

Jual Jasa PSK Tarif Rp2,5 Juta, Mucikari Cantik Pangkal Pinang Ini Ditangkap dengan Barbuk

Dari hasil operasi kali ini juga, terdapat wanita pekerja seks seksual (PSK) melalui aplikasi yang turut terjaring. Bahkan sebelumnya wanita penjaja seks ini pernah terjaring beberapa bulan yang lalu. 

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono mengatakan, kegiatan ini berkenaan dengan penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang ketertiban umum di Kabupaten Cirebon.

Heboh! Sepasang Remaja di Pacitan Mesum di Hutan saat Siang Ramadhan

Selain itu kegiatan semacam ini juga untuk mempersempit penyakit masyarakat seperti tindakan asusila yang dilakukan oleh pasangan muda mudi di Cirebon.

"Ini merupakan kegiatan rutin untuk mempersempit kegiatan asusila di sejumlah tempat yang kita tenggarai sering dijadikan tempat asusila," kata Dadang saat dikonfirmasi.

Modus Kontes Model, 2 ABG Belia Nyaris Berangkat Dijual jadi PSK di Balikpapan

Satpol PP Kabupaten Cirebon menggerebek pasangan mesum di kamar kos

Photo :
  • tvOne/Azizi Erfan

Dari hasil penjaringan kali ini, sebanyak 20 pasangan diluar nikah diamankan oleh pihaknya dan digiring ke kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

"Jadi nanti kita kembalikan ke orang tua untuk dilakukan pembinaan karena mungkin barangkali mereka baru pertama kali. Karena rata-rata dari penjaringan kali ini relatif mereka muda-mudi yang usianya masih muda jadi kita kembalikan kepada orang tua untuk nanti dibina," paparnya.

Sedangkan untuk 3 orang wanita PSK melalui aplikasi akan dilakukan pembinaan dan akan dikenakan tindak pidana ringan agar bisa memberikan efek jera kepada mereka.

"Jadi ada satu orang wanita penjajak seks yang sebelumnya teejaring, jadi nanti akan kami kenakan tindak pidana ringan buat yang bersangkutan," ungkapnya.

Dari hasil pantuan, wanita penjajak seks melalui aplikasi itu pun sempat pingsan saat hendak diamankan oleh petugas Satpol PP di salah satu kos-kosan di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. 

Laporan: Azizi Erfan/tvOne Cirebon

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya