Polisi Ralat Akun Twitter Roy Suryo Disita: yang Disita Akun Pelapor

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya meralat telah menyita akun Twitter eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo terkait kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan padanya. 

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

"Keliru itu, bukan akunya Roy Suryo itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Senin 4 Juli 2022.

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini berdalih kalau yang disita adalah akun media sosial milik pelapor Roy Suryo dalam kasus ini. Tapi tidak dirinci akun medsos apa yang disita dari pelapor Roy Suryo itu.

Judi Slot Higgs Domino dan Royal Dream Dibongkar Polisi, Omzetnya hingga Rp 30 Miliar

"Yang disita itu akun pelapor Kurniawan Santoso. Akun medsosnya dia," ujarnya.

Saat ditanya untuk apa polisi menyita akun medsos pelapor Roy Suryo, Zulpan mengklaim kalau hal itu dilakukan untuk membuktikan kalau Roy Suryo benar mencuit suatu hal yang berbau dugaan penistaan agama. Karena alasan itulah, penyidik disebut butuh akun medsos pelapor untuk penyidikan lebih lanjut.

Pengakuan TikToker Galih Loss Soal Video Diduga Menistakan Agama: Saya Menyesali Semua

"Karena dia melapor, sebagai pelapor ini ada lho bahwa Roy Suryo ngetwit," kata Zulpan lagi.

Sebelumnya diberitakan, akun media sosial Twitter milik eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo @KRMTRoySuryo2 disita polisi. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan.
"Ya disita," ujar Zulpan di markas Polda Metro Jaya, Jakarta pada Kamis 30 Juni 2022.

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu mengatakan, akun Twitter tersebut disita untuk dijadikan alat bukti dalam kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo. 

Usai diperiksa terkait laporan yang dibuatnya terhadap pengunggah pertama meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo pada Kamis, 30 Juni 2022 lalu, Roy Suryo sendiri membantah kalau akun Twitternya disita. Dia tak ambil pusing akan pernyataan polisi. Dirinya juga mengaku mengapresiasi pemanggilan dirinya sebagai terlapor oleh polisi pekan depan.

"Hoaks! saya tanya apakah itu dari kepolisian? Mas yakin itu dari kepolisian? Ya nggak papa (kalau itu keterangan kepolisian) saya sih senyum aja. Saya sih yang jelas akun saya masih ada," kata Roy Suryo usai diperiksa.

Untuk diketahui, perwakilan umat Budha Nusantara, Kurniawan Santoso kembali mendatangi Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya dengan kuasa hukumnya yaitu Herna Sutana pada Selasa 28 Juni 2022.  

Pelapor menjalani pemeriksaan terkait pelaporannya kepada Roy Suryo soal meme stupa candi Borobudur yang diedit seperti wajah Presiden Jokowi.

Herna menjelaskan maksud kedatangannya yaitu untuk memberikan keterangan terkait kasus yang dilaporkannya. Selain itu dia juga membawa sejumlah barang bukti tambahan yang akan diserahkan ke penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

"Kita akan menyajikan bukti-bukti yang kita punya yang kita dapat yang kita ketahui itu aja. Ada beberapa bukti tambahan yang kita juga sudah kumpulkan lebih lengkap lagi semua dalam bentuk hardcopy dan bentuk softcopy itu aja," tutur Herna.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri saat itu, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat itu kemudian membenarkan adanya pelaporan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, ke Bareskrim Polri pada Senin, 20 Juni 2022.

“Kita membenarkan sekitar pukul 11.50 ada yang melaporkan salah seorang inisial pelapor KW. Nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT Bareskrim Polri, tertanggal 22 Juni,” kata Gatot saat dikonfirmasi wartawan.

Menurut dia, pelapor KW melaporkan akun Twitter @KRMTRoySuryo2. Diduga, pemilik akun Twitter itu adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, yang juga mantan Politisi Partai Demokrat. Dalam laporannya, Roy Suryo diduga melakukan ujaran kebencian buntut unggahan foto stupa Candi Borobudur yang mirip dengan wajah Presiden Jokowi.

“Terkait dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Budha sebagaimana Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156a KUHP,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya