KPK Telusuri Aset Nurhadi Lewat Wakil Bupati Blitar

Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA Nasional - Penyidik KPK mendalami kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Wakil Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman. Berdasarkan keterangan para saksi, tim penyidik KPK menelusuri adanya aset-aset bernilai ekonomi milik Nurhadi.

Buru Harta Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi

Mantan Sekretaris MA, Nurhadi

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Adik Ipar Nurhadi

Nurul Ghufron Disesak Mundur karena Kembali Bikin KPK Gaduh

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan salah satu dari keempat saksi yang diperiksa merupakan Wakil Bupati Blitar sekaligus adik ipar dari Nurhadi.

"Hari Senin, 4 Juli 2022, pemanggilan saksi TPPU pengurusan perkara di MA. Para saksi telah hadir dan selesai diperiksa. Salah satunya Rahmat Santoso yang merupakan Wakil Bupati Blitar, Jawa Timur," kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 Juli 2022.

KPK Fires 66 Employees Who Accepted Bribes from Inmates

"Saksi tidak hadir atas nama Hardja Karsana K. Akan segera dijadwal ulang," tambah Ali.

Baca juga: Nurhadi dan Menantu Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa empat saksi yaitu Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso; Tonny Wahyudi (Komisaris PT Mulia Artha Sejati); Titin Mawarti (swasta); Andrysan Sundoro Hosea (swasta) dan Hardja Karsana Kosasih (advokat).

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait dugaan tindak pidana pencucian uang Nurhadi tersebut. Nawawi mengaku, pihaknya segera menerbitkan surat perintah penyidikan TPPU Nurhadi dalam waktu dekat.

"Sudah pernah ada ekspose, tinggal nunggu saja. Mungkin dalam waktu yang dekat," kata Nawawi kepada awak media, Selasa, 15 September 2020.

Lanjut Nawawi, KPK tengah berupaya agar penyidikan TPPU Nurhadi segera berjalan. Hanya saja, kata Nawawi, saat ini terkendala masa pandemi.

"Kami upayakan seperti itu. Teman-teman lihat kan kondisinya kayak gini. Pasti kami terus bekerja, teman-teman satgas semua terus bekerja seoptimal mungkin," tutur Nawawi.

Lalu, KPK mempertajam bukti-bukti guna menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono dengan pasal pencucian uang.

Hal tersebut disampaikan komisi antirasuah merespons pertanyaan ihwal penerapan pasal pencucian uang yang belum dikenakan kepada kedua terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA tersebut.

Saat ini, KPK masih melakukan telaah lebih lanjut terkait penerapan pasal TPPU pada perkara tersebut.

"Kami memastikan akan segera menerapkan pasal TPPU dalam perkara ini setelah dari hasil pengumpulan bukti kemudian disimpulkan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada awak media, Rabu, 2 Desember 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya