Perawat Gugat UU Kesehatan

Perawat Demo DPR
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Ketua Umum Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Achiryani S Hamid menyatakan, Undang Undang (UU) nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dinilai merugikan perawat. Terutama perawat di daerah terpencil. Alasannya, perawat di daerah terpencil rentan dipidana karena UU Kesehatan.

“UU (Kesehatan) ini tidak hanya merugikan pemohon, tapi juga merugikan perawat seluruh Indonesia,” ujar Achiryani saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 6 Mei 2010.

Di daerah terpencil, katanya, hampir tidak ada dokter. Sehingga, dalam kondisi tertentu perawat memberikan obat keras daftar G pada masyarakat.

“Dalam kondisi darurat, hendaknya tidak masalah jika seorang perawat memberikan obat keras daftar G,” jelasnya.

Sementara, Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kalimantan Timur Edy Sukamto mengatakan, UU Kesehatan membuat perawat di daerah sangat rentan. Maka, dia meminta pasal yang mengatur tentang tidak bolehnya perawat memberi obat keras harus diatur lebih rinci.

Diketahui, seorang perawat dari Kutai Kartanegara Kalimantan Timur bernama Misran diproses hukum dan dinyatakan bersalah. Dia memberikan obat keras pada masyarakat. Padahal, menurut UU 36/2009  tentang Kesehatan disebutkan hanya dokterlah yang berhak memberikan obat keras. Hanya saja, Misran punya alasan kuat mengapa dirinya dan beberapa perawat lain di Kukar memberikan obat keras.

Pertama, di daerahnya tidak ada dokter. Kedua, penyakit yang diderita masyarakat hanya bisa diobati dengan obat keras. Ketiga, jika dirinya tidak mengobati bisa dijerat dengan pasal pidana di UU 36/2009 tentang Kesehatan. Karena, dalam pasal 190 ayat 1 disebutkan jika tenaga kesehatan tidak memberikan bantuan pada orang yang sakit, maka dapat dipidana.

Karena itu, Misran meminta pada MK agar membatalkan pasal pasal yang bisa mempidanakan perawat yang memberi pengobatan pada masyarakat. (hs)

Pengguna Internet di Indonesia Tinggi, tapi Bukan Tanpa Masalah
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan tugas-tugas para staf khusus presiden usai mereka bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 Desember 2019.

Istana Pastikan Pansel Calon Pimpinan KPK Segera Diumumkan

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyebut bahwa panitia seleksi (pansel) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal diumumkan bulan Mei 2024 ini. Sa

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024