Draf Final RKUHP: Pelaku Perkosaan dalam Perkawinan Kena 12 Tahun Bui

Kursi majelis hakim (foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA Nasional –  Draf final Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah disetor pemerintah ke DPR. Dalam draf ini diatur beberapa pasal termasuk tindak pemerkosaan yang dilakukan suami terhadap istri maupun sebaliknya.

Otto Hasibuan Sebut Peradi Beri Masukan soal Penegakan Hukum kepada Prabowo-Gibran

Dalam Pasal 477 RKUHP tersebut menyatakan setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Pun, dalam draf itu juga mengatur tindak pidana persetubuhan dengan penyandang disabilitas.

Dikutip VIVA, Kamis 7 Juli 2022, Pasal 477 draf RKUHP berbunyi:

Bergerak Cepat, Bea Cukai Kudus Kembali Temukan Dua Bangunan Tempat Produksi Rokok Ilegal

Pasal 477

(1) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan,
dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

72 Narapidana Terorisme Ucapkan Ikrar Setia NKRI

(2) Termasuk Tindak Pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan:

a. persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah;
b. persetubuhan dengan Anak;
c. persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya; atau
d. persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan menggerakannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya, padahal
tentang keadaan disabilitas itu diketahui.

Aksi anti-pemerkosaan dengan menggantung celana dalam.

Photo :
  • Independent.

(3) Dianggap juga melakukan Tindak Pidana perkosaan, jika dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan perbuatan cabul berupa:
a. memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain;
b. memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; atau
c. memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.

(4) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf c, ayat (2) huruf d, dan ayat (3) dilakukan terhadap Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku juga bagi setiap orang yang memaksa Anak untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana 101 dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf c, ayat (2) huruf d, dan ayat (3) dengan orang lain.

(6) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam ikatan perkawinan, tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan Korban.

(7) Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

(8) Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan matinya orang, pidana ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(9) Jika Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah Anak kandung, Anak tiri, atau Anak di bawah perwaliannya, pidana ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4).


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya