Soal 2 Laporan Terhadap Connie Rahakundini, Kombes Ade Safri Beri Penjelasan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Pengamat militer Connie Rahakundini, juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya selain ke Polres Metro Jakarta Selatan. Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

Dia dipolisikan oleh Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD), dengan nomor LP/B/1585/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Maret 2024.

“Yang melaporkan dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi dan atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat,” ujarnya, Senin 25 Maret 2024. 

Judi Slot Higgs Domino dan Royal Dream Dibongkar Polisi, Omzetnya hingga Rp 30 Miliar

Pengamat Pertahanan Connie Rahakundini Bakrie

Photo :
  • OCBC

Dia merinci, dalam laporan tersebut para pelapor juga melampirkan barang bukti berupa tangkapan layar dari akun Instagram dari @connierahakundinibakrie.

Pengakuan TikToker Galih Loss Soal Video Diduga Menistakan Agama: Saya Menyesali Semua

“Memuat narasi mengutip pernyataan Jenderal Oegroseno-mantan Wakapolri, yang isinya: Polres-Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian C1 bisa dari Polres Polres,” kata dia.

Ade Safri mengaku, pihaknya sedang menyelidiki dengan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan guna mencari dan menemukan tindak pidana dalam laporan tersebut.

“Guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Jadi ditahap penyelidikan ini, penyelidik akan mencari dan menemukan serta menentukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, pemilik akun @connierahakundinibakrie dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Aliansi Mahasiswa Peduli Pemilu (AMPP). Laporan dibuat kemarin dan diterima dengan nomor: LP/B/860/III/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

AMPP mengungkap laporan dibuat sebagai respon terhadap pernyataan yang menyebut kalau kepolisian dapat mengakses sistem penghitungan suara dan mengisi formulir C1 di Polres terdekat. Koordinator lapangan AMPP, Ahmada Rizky meminta polisi bertindak tegas karena pernyataan Connie merupakan tuduhan tanpa dasar yang serius. 

"Kita harus mengusut tuntas apa yang di sampaikan oleh Connie. Karena dia sudah mengucapkan tuduhan yang tidak mendasar kepada pihak kepolisian," ujar dia, Sabtu 23 Maret 2024.

Sementara itu, terkait hal ini polisi pun angkat bicara. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Bintoro membenarkan kalau pihaknya telah menerima laporan polisi tersebut.

"Kami menerima laporan polisi tentang tindak pidana ITE dengan terlapor Saudari Connie Rahakundini dari Saudara Ayyubi Kholid sebagai Ketua Aliansi Peduli Pemilu Jaksel," ujar Bintoro.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya