Jadwal Lengkap Sidang Sengketa Pilpres 2024, Dimulai 27 Maret

Putusan Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVA

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal, kegiatan dan mekanisme penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 sebagaimana tertuang dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2023 dan PMK Nomor 1 Tahun 2024. 

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

Adapun sidang perdana sengketa Pilpres akan dimulai pada 27 Maret 2024 mendatang dan pembacaan putusan pada 22 April 2024.

Gedung Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak
DPR Segera Panggil KPU, Bahas Evaluasi Pemilu hingga Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Di sisi lain, MK sendiri telah menerima perkara sengketa Pilpres 2024 dari pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Kedua kubu meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU soal penetapan perolehan suara pasangan capres-cawapres, pilpres diulang dan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari kontestasi Pilpres 2024.

KSAD Tegaskan TNI AD Tegak Lurus Selama Masa Transisi Kepimpinan Presiden Jokowi

Sesuai ketentuan UU Pemilu dan Peraturan MK, kedua kubu sudah mendaftar gugatan ke MK dalam waktu 3 hari sejak keputusan KPU diterbitkan. Lalu, sengketa tersebut akan diperiksa, diadili dan diputuskan oleh MK dalam waktu 14 hari. MK bakal memutuskan sengketa hasil Pilpres tersebut pada 22 April 2024.

Dalam sengketa hasil Pilpres di MK, kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud merupakan Pemohon dan mereka menggugat KPU sebagai Termohon. Sementara Pihak Terkait adalah pemenang Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU, yakni pasangan Prabowo-Gibran dan pemberi keterangan adalah Bawaslu.

Berikut ini adalah jadwal lengkap sidang hingga putusan sengketa Pilpres 2024 di MK:

Pekerja melipat surat suara pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • AP Photo/Tatan Syuflana

1. 20 Maret 2024
- Penetapan hasil Pilpres 2024

2. 21-23 Maret 2024
- Pengajuan sengketa hasil Pilpres ke MK, paling lambat 3 hari setelah penetapan hasil oleh KPU

3. 25 Maret 2024
- Registrasi permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik atau e-BRPK.
- Penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK).
- Penyampaian salinan permohonan ke KPU selaku termohon dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan.

4. 25-26 Maret 2024
- Pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait.
- Ketetapan Pihak Terkait.
- Pemberitahuan sidang perdana kepada Pemohon (kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud), Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu.

5. 27 Maret 2024
- Sidang perdana berupa sidang pleno pemeriksaan pendahuluan. Pada sidang ini, MK memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pemohon serta pengesahan alat bukti pemohon.

6. 28 Maret
- Penyerahan jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu.
- Sidang pleno pemeriksaan persidangan.

7. 1-18 April 2024

Sidang pleno pemeriksaan persidangan yang meliputi sejumlah kegiatan:
- Memeriksa permohonan pemohon.
- Memeriksa jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu.
- Mengesahkan alat bukti.
- Memeriksa alat bukti tertulis.
- Mendengar keterangan saksi.
- Mendengar keterangan ahli.

8. 19-21 April 2024
- Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) di mana para hakim MK akan membahas perkara sengketa hasil dan pengambilan putusan.

9. 22 April 2024
- Sidang pleno pengucapan putusan sela atau putusan akhir atau ketetapan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya