- VIVA/ Anwar Sadat.
VIVA - DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna, Kamis, 7 Juli 2022.
Pertama-tama, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyampaikan laporan hasil rapat Panitia kerja (Panja) RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi.
Awalnya Bernama RUU Praktik Psikologi
Hetifah lalu menjelaskan awalnya RUU tersebut bernama RUU Praktik Psikologi. Namun berganti nama setelah melalui beberapa kali rapat panja antara DPR dan pemerintah.
"Pada akhirnya rapat panja pada 29 Juni 2022 disepakati RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI," kata Hetifah di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta.
Tingkatkan Kualitas Pendidikan dan Layanan Psikologi
Hetifah menambahkan RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi tujuannya untuk meningkatkan kulitas pendidikan dan layanan psikologi. Selain itu juga memberikan kepastian hukum kepada para psikolog dan klien.
Anggota DPR Setuju
Setelah Hetifah menyampaikan laporan panja Komisi X, Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel meminta persetujuan pengesahan RUU Pendidikan dan Layanam Psikologi menjadi Undang-Undang.
"Berdasarkan laporan Komisi X DPR RI tentang RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi, selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi dapat disahkan menjadi Undang-Undang? tanya Gobel.
"Setuju," jawab anggota dewan.
Pada rapat paripurna DPR pada hari ini dihadiri sebanyak 105 anggota secara fisik dan 232 anggota hadir secara virtual.