2 Kasus Pencabulan Seret Nama Pesantren di Jatim dalam Sebulan

Polisi berjaga di depan gerbang Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso berjaga di depan Pesantren Ashiddiqiyah dalam upaya penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi di Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022).
Sumber :
  • Antara/Syaiful Arif

VIVA Nasional – Provinsi Jawa Timur jadi sorotan publik sebulan terakhir. Musababnya ialah peristiwa dugaan pencabulan terhadap yang melibatkan orang penting di pesantren. Kasus pertama dugaan pencabulan dengan tersangka MSAT, anak dari pengasuh sebuah pesantren di Losari, Ploso, Kabupaten Jombang. Sedangkan kasus kedua dugaan pencabulan dengan tersangka FZ, pengasuh sebuah pesantren di Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi.

Kisah Arifin Sidhik Mengembngkan Program Kemitraan di Pesantren

Kasus yang menjerat MSAT sebetulnya sudah lama diusut kepolisian. Kasus ini bermula setelah dia dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan pada Oktober 2019 silam. Pelapor adalah perempuan asal Jawa Tengah. MSAT kemudian ditetapkan tersangka pada Desember 2019. Namun, kasus yang menarik perhatian publik tak kunjung selesai.

Polda Jatim akhirnya mengambil alih kasus itu dan MSAT ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 lalu. Tak terima, MSAT mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas penetapan tersangkanya, namun ditolak hakim. Kasus terus bergulir dan penyidik menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan dinyatakan lengkap atau P21.

Gus Muhdlor Ditahan KPK, Subandi Ditunjuk Jadi Plt Bupati Sidoarjo

Pada Januari 2022 lalu, MSAT dipanggil oleh Polda Jatim untuk menjalani proses penyerahan tahap kedua dari penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim. Namun, dia mangkir. Polda Jatim pun akhirnya memasukkan dirinya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Ia akhirnya menyerahkan diri pada Kamis pekan lalu dan ditahan di Rutan Medaeng.

Kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada Jumat, 8 Juli 2022, lalu. Kejaksaan sudah membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak sebelas orang, gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jatim dan Kejaksaan Negeri Jombang. PN Surabaya juga sudah menetapkan majelis hakim. [Ketua Majelis] Hakimnya Pak Sutrisno,” kata Humas PN Surabaya Suparno kepada VIVA, Senin, 11 Juli 2022.

Wanita Muda Asal Jakarta Tewas Misterius di Bawah Jembatan Tunggulmas

Kasus kedua ialah dugaan pencabulan terhadap enam santri, satu santri laki-laki dan lima santriwati, dengan tersangka FZ, pengasuh sebuah pesantren di Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi. Veri Kurniawan, Sekjen Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) yang mendampingi para korban, menjelaskan, keenam korban merupakan santri dalem, yang sehari-hari membantu di rumah terlapor. “Para korban Kelas 2 dan 3 SMA,” katanya dihubungi VIVA pada Kamis, 23 Juni 2022, malam.

Veri menjelaskan, terlapor leluasa melakukan pencabulan karena keenam korban merupakan santri dalem yang setiap hari melayani pekerjaan rumah keluarga terlapor. Korban tak kuasa menolak keinginan syahwat terlapor karena di bawah ancaman dan paksaan. Ada juga korban yang diiming-imingi mahar uang Rp500 ribu. “Satu korban disetubuhi dan lima korban dicabuli,” katanya.

Polisi menindaklanjuti laporan tersebut. FZ pun dipanggil untuk dimintai keterangan pada 28 Juni dan 1 Juli 2022. Namun, dua kali panggilan itu tak diindahkan. Rupanya, FZ kabur dan ditangkap di Lampung Utara pada Rabu, 6 Juli 2022, lalu. Kini dia ditetapkan tersangka dan ditahan.

Baca juga: 11 Jaksa Kawal Sidang Kasus Pencabulan Mas Bechi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya