Adu Tembak Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Penggunaan Senpi Disorot

Kondisi rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo usai insiden baku tembak di Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Nasional – Pengamat dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mendesak, Mabes Polri dapat mengusut secara transparan penggunaan senjata api dalam kasus penembakan ajudan Kadiv Propam Ferdy Sambo yakni Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga tewas oleh sesama anggota Polri. 

Lepas 13 Teman Seangkatan Akpol 91 Pensiun, Irjen Iqbal Kenang saat Jadi Taruna

Hal tersebut disampaikan Khairul Fahmi merespons kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat yang tewas akibat aksi koboi di kamar rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, pada Jumat, 8 Juli. Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat disebut tewas ditembak Bharada E.

“Pengungkapan kasus ini harus dilakukan dengan transparan. Termasuk juga dengan pemeriksaan senjata api pelaku maupun korban. Mulai jenis maupun izin penggunaan bagi anggota Polri,” tegas Khairul Fahmi, Selasa, 12 Juli 2022.

Jenazah Alexsander Parapak Korban Penembakan KKB Dievakuasi ke Mimika

Khairul Fahmi melanjutkan, jika permintaan tersebut lantaran merunut penjelasan dari Karopenmas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pelaku penembakan hanya menjabat Bhayangkara Dua (Bharada)

Ia mengatakan, sesuai aturan Kapolri seorang Personel Polri yang berpangkat Tamtama tidak dilengkapi senjata pistol, hanya dilengkapi senjata laras panjang jika dinas lapangan atau saat jaga kesatrian.

Korban Penembakan OPM Dievakuasi dari Homeyo ke Timika

“Bila mencermati pernyataan Karopenmas, Senin malam bahwa pelaku adalah tamtama berpangkat Bhayangkara 2 tentunya tak diperbolehkan membawa senjata laras pendek, makanya perlu disampaikan ke publik apa senjata pelaku, darimana asal senjata dan lain-lain,” imbuhnya.

Khairul Fahmi menduga, bila bukan senjata laras pendek artinya pelaku penembakan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat  bisa jadi menggunakan senjata laras panjang yang merupakan senjata organik pasukan.  

“Makanya patut dipertanyakan sebagai apa pelaku di rumah dinas Kadivpropam ? Kalaupun sebagai unsur pengamanan, juga layak dipertanyakan bagaimana pelaku bisa menjadi petugas yang berjaga sendirian,” beber Khairul Fahmi.

Khairul Fahmi berharap, agar kejadian saling tembak antar polisi di rumah dinas Kadiv Propam ini dapat diusut dengan tuntas. Hal ini termasuk dari TKP, kronologi, hasil otopsi sampai motif pelaku. 

“Tak menutup kemungkinan membuka rekaman CCTV di rumdin. Dan ini harus dijelaskan kepada publik secara terbuka agar tidak memunculkan rumor-rumor yang tak terkendali,” pungkas dia.

Irjen Ferdy Sambo Harus Diinterogasi

Pengamat intelijen, Susaningtyas Kertopati mendesak Mabes Polri melakukan interogasi kepada Kadiv Propram Irjen Ferdy Sambo buntut penembakan kepada Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat hingga tewas oleh sesama anggota Polri di kamar dari pribadi milik Ferdy.

“Terkait dengan peristiwa yang baru saja terjadi itu semua pihak harus diinterogasi dan ada pendalaman. Termasuk pihak Irjen pol S (Ferdy Sambo). Bisa saja ada dendam pelaku,” kata Nuning sapaanya. 

Nuning yang juga merupakan pengamat Militer ini menambahkan, harus ada evaluasi secara menyeluruh terkait kasus penembakan kepada Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat. Termasuk soal penggunaan senjata api.

“Masalah kepemilikan senjata ini dari dulu saya sudah desak Polri agar ditertibkan sekarang nampak bebas bahkan Sipil pun yang bukan pada jabatan layak punya senjata bisa punya senjata. Ini khan justru harus ditertibkan,” ungkap Nuning.

Nuning mendorong adanya pembentukan dari tim gabungan pencari fakta atau TPGF terkait penembakan kepada Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat hingga tewas.

“Mungkin TPGF perlu juga dibentuk agar bisa ketahuan apakah juga ada motif lain,” papar Nuning.

Baca juga: Kondisi Rumah Kadiv Propam Usai Brigpol Nopryansah Hutabarat Tewas

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya