PBNU Tunjuk Eks Pimpinan KPK dan Wamenkumham Bela Mardani Maming

Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto, kuasa hukum Prabowo-Sandi di MK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA Nasional – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjuk mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana dan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai Kuasa Hukum tersangka KPK, Mardani Maming.

Prabowo Akui Dekat NU Sejak Prajurit Muda: Kalau Orang Menghadapi Maut yang Dicari Kiai

Hal tersebut sebagaimana undangan peliputan sidang perdana Praperadilan yang diajukan Maming di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Undangan tersebut dikirimkan oleh Denny Indrayana kepada awak media, Selasa, 12 Juli 2022.

"Akan hadir sebagai kuasa hukum pemohon, Dr Bambang Widjojanto (mantan pimpinan KPK) dan Prof Denny Indrayana PhD (mantan Wamenkumham, senior partner INTEGRITY Law Firm), dan tim. Semuanya adalah kuasa hukum yang ditunjuk PBNU untuk mengadvokasi kasus ini," kata Denny dalam undangan peliputan diterima VIVA. 

Rais Aam PBNU Kenang Kenal Prabowo Sejak 1996, Doakan Sukses Jalankan Pemerintahan

Dikonfirmasi hal itu, pihak PN Jakarta Selatan membenarkan bahwa agenda praperadilan Maming digelar hari ini. 

"Benar (persidangan praperadilan hari ini), sesuai jadwal, (persidangan dimulai) jam 10.00 WIB, pagi," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno, Selasa, 12 Juli 2022.

Gus Yahya Sebut Prabowo-Gibran Bagian dari Keluarga Besar NU

Persidangan praperadilan itu akan terbuka untuk umum. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah memberikan panggilan untuk KPK dan Maming untuk menjalani persidangan.

Diketahui, Maming mengajukan gugatan praperadilan menyoalkan keabsahan penetapan tersangka KPK terhadapnya.

Maming menyebut ada mafia hukum yang sedang mengincarnya. Dia menduga dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka KPK. Maming sendiri terjerat KPK dalam kasus dugaan suap izin pertambangan.

Sementara pihak KPK melalui Plt Juru Bicaranya Ali Fikri mengatakanMardani H Maming tidak hanya terjerat kasus suap. Ketua Umum HIPMI itu juga dijerat kasus penerimaan gratifikasi.

"KPK telah menaikan ke tahap penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," kata Ali Fikri, Selasa, 12 Juli 2022.

Ali mengatakan dugaan penerimaan gratifikasi itu juga terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK menegaskan sudah mengantongi sejumlah bukti terkait permainan kotor Maming ini.

"Setelah KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya