Gegara Kasus ACT, Kemenag Lagi Ajukan Standar Kerja Amil Zakat

Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA Nasional – Kepala Subdirektorat Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Muhibuddin meminta agar dapat meningkatkam kompetnsi para amil zakat di lembaga amil zakat. 

Hattrick! Pendeta Gilbert Dilaporkan Lagi soal Penistaan Agama ke Polda Metro

Hal ini bertujuan agar pengelolaan zakat kedepannya lebih baik. Sehingga lembaga zakat mampu mengelola dana zakat infak maupun sedakah dengan baik. 

"Kompetensi amil, kapasitas amil ini sangat menentukan bagaimana organisasi pengelola zakat kita lebih baik dan lebih baik," kata Muhibuddin dalam Seminar Sehari bertema "Masihkah Filantropi Islam Bisa Dipercaya?" di Jakarta.

Penghulu dan Penyuluh Dilibatkan Sebagai Aktor Resolusi Konflik Berdimensi Agama

Kemenag mencatat, total amil zakat di seluruh Indonesia jumlahnya puluhan ribu baik ditingkat kabupaten, kota hingga procinsi yang ada di berbagai daerah di Tanah Air. 

Dengan jumlah yang begitu banyak, maka Kemenag sedang mengajukan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk menguji kompetensi amil. 

Peringatan Penting, Hati-Hati dengan Penawaran Haji Tidak Resmi di Media Sosial

"Kita memiliki 10.563 amil seluruh Indonesia yang separuhnya itu kurang lebih dalam pengelolaan Baznas baik dari pusat sampai ke kabupaten, kota, dan selebihnya tersebar di beberpaa Laz baik nasiona sampai provinsi, kebupaten, kota," katanya. 

Tentunya, tujuan meningkatkan kapasitas amil ini dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada LAZ di Indonesia. 

"Kalau kita bicara apakah filantropi Islam kita ini masih dapat dipercaya? Saya kira bagaimana pula kita meningkatkan kapasitas amil, agar kepercayaan itu yazdat wa yazdat wa yazdat (bertambah terus), tidak yankus wa yankus (berkurang)," katanya. 

Dalam pengelolaan zakat, sesuai dengan undang-undang bahwa masyarakat diberikan kewenangan untuk mengontrol lembaga zakat tersebut. "Sehingga semuanya on the track dan tata kelolanya lebih baik lagi di situ," katanya. 

Lebih lanjut, kata dia, bahwa hak amil dalam zakat yaitu 12,5 persen. Sedangkan dalam dana sosial keagamaan (DSKL) lainnya hakk amil bisa mencapai 20 persen. 

"Kalau infak sedekah dan DSKL ini dalam regulasi kita membolehkan amil untuk mengambil dana operasional sebesar 20 persen," tambahnya. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya