Eks Dirut Krakatau Steel Fazwar Bujang Jadi Tersangka Korupsi

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
Sumber :
  • Kejaksaan Agung

VIVA Nasional – Kejaksaan Agung RI telah menetapkan 5 orang tersangka dalam terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. pada tahun 2011. Salah satunya adalah Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007-2012 Fazwar Bujang (FB).

Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menyebutkan terdapat 4 tersangka lainnya, pertama, ASS selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005 - 2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010 - 2015.

Kedua, MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016. Ketiga, BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015 dan keempat HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT. KS dari Juli 2013 - Agustus 2019.

Balas Prabowo, Ganjar Ingatkan "Yang Kerja Sama Saja Bisa Ganggu"

Adapun untuk tersangka FB menjadi tahanan kota selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022. Untuk tersangka ASS dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.

Kemudian, untuk tersangka MR dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022. Tersangka BP dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.

BPK Janji Usut Oknum Auditor yang Palak Kementan Rp 12 Miliar Agar Dapat WTP

Tersangka HW alias RH dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.

"Dalam perkara ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 119 (seratus sembilan belas) orang saksi. Selain itu juga telah dilakukan penyitaan terhadap dokumen terkait perencanaan proyek BFC, pengadaan proyek BFC, pelaksanaan pengerjaan proyek BFC, pembayaran kepada vendor, Pembiayaan oleh bank sindikasi dan dokumen terkait lainnya," kata Ketut dalam keterangan persnya, Senin 18 Juli 2022.

Kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun Tahun 1999 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tim Penyidik juga telah meminta keterangan dari Ahli Keuangan Negara, Ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Ahli Metallurgy, Iron and Steel Making, Blast Furnace Process, Ahli Blast Furnace, serta Ahli Teknik Sipil dan Manajemen Konstruksi," ucap Ketut.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya