Sanksi Berat Menanti Jemaah yang Merokok di Sekitar Masjid Nabawi

Ilustrasi merokok.
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA – Jemaah haji Indonesia yang berangkat pada gelombang kedua akan mulai bergerak menuju Madinah pada 21 Juli 2022. Mereka akan menjalani ibadah Arbain (salat berjamaah 40 waktu di Masjid Nabawi), sebelum pulang ke Tanah Air.

Dan para jemaah haji yang akan berada di Madinah sebelum pulang ke Tanah Air, diminta untuk mentaati sejumlah pengetatan aturan yang diterapkan otoritas setempat. Salah satunya, larangan merokok di sekitar Masjid Nabawi.

Kepala Daerah Kerja Madinah PPIH, Amin Handoyo mengatakan, pihaknya mendapat memo dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi serta Lajnah Khosoh atau Lajnah Wataniyyah li Mukafahat at-Tabagh (lembaga negara untuk pemberantasan tembakau), terkait larangan merokok.

"Memo ini berisi peringatan agar jemaah haji tidak merokok di pelataran Masjid Nabawi. Yang perlu diperhatikan, aturan juga melarang merokok di teras hotel yang berada di daerah Masjid Nabawi," kata Amin kepada Tim MCH (Media Center Haji).

Masjid Nabawi di Kota Madinah Arab Saudi

Photo :
  • SPA

Menurut Amin, otoritas Arab Saudi akan mengenakan hukuman berupa denda bagi jemaah yang kedapatan merokok di area Masjid Nabawi. Denda yang diberikan cukup besar, yakni 200 riyal, atau sekitar Rp 800 ribu.

Amin menyebutkan, pengumuman soal larangan merokok di sekitar area terbatas, sudah ditempelkan pihak otoritas Arab Saudi. "Pengumuman itu sudah ditempel di hotel, yang merokok di wilayah itu dan jarak 10 meter dari wilayah itu akan dikenakan sanksi denda 200 riyal," ingat Amin.

Aturan soal larangan merokok ini patut menjadi perhatian jemaah haji Indonesia. Pasalnya, masih banyak jemaah haji Indonesia yang menganggap remeh aturan soal merokok di Arab Saudi.

Penting, Ini Letak Penempatan Hotel Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah

Sebelumnya, seorang jemaah haji asal Indonesia sudah diamankan oleh petugas keamanan Arab Saudi, karena ketahuan merokok di Masjid Nabawi. Beruntung, peristiwa tersebut diketahui oleh petugas perlindungan jemaah haji Indonesia, sehingga jemaah yang bersangkutan bisa lepas dari jerat hukum.

6 Tips Kesehatan untuk Para Jemaah Haji Jelang Keberangkatan ke Tanah Suci
Bimtek Tenaga Pendukung PPIH Arab Saudi

KUH Jeddah Gelar Bimtek 644 Tenaga Pendukung PPIH Arab Saudi Layani Jemaah Haji

Kantor Urusan Haji (KUH) pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah adakan Bimbingan Teknis bagi 644 tenaga pendukung Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024