Bandung Bakal 'Down' Jika PPKM Turun ke Level 2

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana
Sumber :
  • Adi Suparman (Bandung)/ VIVA

VIVA Nasional - Vaksinasi booster COVID-19 di Kota Bandung, Jawa Barat, digencarkan untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19. Progres vaksinasi tersebut tercatat mengalami kenaikan menjadi 36 persen dengan target Agustus 2022 progres booster menyentuh angka minimal 50 persen.

Muncul Varian EG.5, Seberapa Efektif Vaksinasi Booster Kedua?

Suasana vaksinasi booster di Jawa Tengah.

Photo :
  • tvOne/ Teguh Joko Sutrisno

Wajib Vaksin Booster

Tak Lagi Pandemi COVID-19, Masih Perlukah Vaksin Setiap Tahun?

"Lewat peraturan wali kota (perwal) terbaru, kita menyaratkan masyarakat yang ingin datang ke ruang publik harus sudah vaksin booster," kata Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Selasa, 19 Juli 2022.

"Semoga ini bisa menjadi ikhtiar untuk meningkatkan vaksinasi lebih dari 50 persen sampai akhir Agustus nanti," katanya.

Orang Tua Harus Tahu, Inilah Pentingnya Vaksin Booster untuk Anak Pra-Sekolah

Ikhtiar Lindungi Masyarakat

Yana menegaskan percepatan vaksin dosis tiga merupakan ikhtiar Pemkot Bandung untuk melindungi masyarakat dari paparan COVID-19 yang telah memiliki varian baru.

"Karena kalau kita turun ke PPKM level 2 yang rugi itu semua pihak, jam operasi dan kapasitas juga kan jadi kita kurangi," katanya.

Vaksinasi booster Covid-19 di DIY

Photo :
  • Istimewa

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung menetapkan syarat wajib vaksin booster atau dosis ketiga untuk masuk ke ruang publik demi menekan penyebaran COVID-19 sub varian baru BA.4 dan BA.5.

Syarat wajib vaksin booster untuk masuk ruang atau lokasi publik di Kota Bandung ini termuat dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 80 Tahun 2022 tentang Perubahan PPKM Level 1 COVID-19 di Kota Bandung. Syarat vaksin booster ini berlaku untuk masuk ruang publik seperti pusat perbelanjaan, mal, supermarket dan hypermarket.

Dalam Perwal Nomor 80 Tahun 2022 disebutkan, pengunjung usia di atas 18 tahun wajib sudah vaksin booster untuk dapat masuk ke pusat perbelanjaan, mal, supermarket dan hypermarket.

Sedangkan, anak di bawah 12 tahun boleh masuk ke ruang-ruang publik namun wajib didampingi orang tua. Selain itu, khusus bagi anak usia 6 sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya