Tak Lagi Pandemi COVID-19, Masih Perlukah Vaksin Setiap Tahun?

Ilustrasi obat COVID-19.
Sumber :
  • Pixabay

Jakarta – Status pandemi COVID-19 resmi dicabut di Indonesia sehingga menuai euforia dari masyarakat untuk kembali beraktivitas seperti sedia kala. Kendati begitu, Guru Besar Universitas Indonesia (UI) tetap merekomendasikan agar vaksin COVID-19 diberikan bagi kelompok rentan secara rutin serta bagi masyarakat umum dalam mencegah gejala berat yang mungkin mengintai.

Menggenggam Kilau Emas, Kisah Inspiratif Yoki Hardian Tenggara

Pakar Alergi-Imunologi FKUI Prof. Dr. dr. Evy Yunihastuti, Sp.PD, K-AI, FINASIM mengatakan bahwa kondisi pandemi COVID-19 menjadi pembelajaran besar bagi seluruh masyarakat. Menurutnya, COVID-19 yang telah menjadi endemi masih tetap ada di sekitar sehingga kelompok yang rentan tetap diharuskan mendapat vaksin booster COVID-19.

Ilustrasi COVID-19/virus corona

Photo :
  • Freepik
Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

"Soal vaksin ini kita belajar dari paparan dan gejala. Orang dengan risiko COVID-19, salah satunya nakes (tenaga kesehatan) yang cukup rentan. Disarankan tetap booster setiap tahun," jelasnya dalam konferensi pers di FKUI, Jakarta, Jumat 7 Juli 2023.

Selain tenaga kesehatan, Guru Besar UI ini menilai bahwa vaksin COVID-19 tetap harus diberikan bagi masyarakat yang memiliki gangguan atau penurunan imunitas. Seperti pada kelompok lanjut usia (lansia) yang mana sistem imunnya sudah jauh menurun.

Cuan Banget, Inilah Kenapa Live Selling Disarankan Buat Para Penjual Online

"Siapa lagi sih (yang harus vaksin booster), ini perlu dilihat dari bagaimana, apakah dia alami gangguan imunitas. Pada lansia misal, kelompok ini kan tiap 6 bulan aja sebagian besar antibodi menurun," jelasnya.

Pada lansia dengan komorbid juga menjadi faktor risiko besar diintai gejala berat COVID-19 sehingga patut diberikan vaksin booster setiap tahunnya. Sementara itu, masyarakat kelompok usia muda yang juga sudah memiliki komorbid, turut dianjurkan menerima vaksin booster.

"Untuk kasus-kasus orang yang belum lansia tapi ada penyakit komorbid seperti diabetes, obesitas, hipertensi, hiv dianjurkan tetap vaksin booster tiap 12 bulan. Kapan imunitas turun kan kita tidak tahu," imbuhnya.

Kendati begitu, pelaksanaan dari pemberian vaksin booster dengan tanpa biaya atau difasilitasi pemerintah bagi kelompok rentan ibi sendiri masih direncanakan kebijakannya. Di sisi lain, masyarakat umum yang tidak mendapat fasilitas tersebut, dianjurkan tetap mendapat vaksin COVID-19 setiap tahun seperti rekomendasi pada vaksin influenza.

Ilustrasi vaksin COVID-19.

Photo :
  • Pexels/Maksim Goncharenok

"Pelaksananya dari pemerintah, siapa saja yang dapat gratis atau beli. Walau masyarakat tidak masuk kategori itu (gratis), rekomendasinya seperti vaksin influenza," terang dia.

Ada pun dikutip Antara, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu menyatakan Pemerintah RI menanggung biaya vaksinasi COVID-19 bagi kelompok sasaran masyarakat berisiko tinggi mulai 1 Januari 2024.

"Mulai tahun depan, kami siapkan anggaran untuk program vaksinasi COVID-19 bagi kelompok risiko tinggi," katanya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu.

Sejumlah kelompok berisiko tinggi yang dimaksud di antaranya kelompok lansia dengan dengan komorbid, dewasa muda berkomorbid khususnya obesitas, dan masyarakat yang memiliki gangguan kekebalan tubuh seperti penyandang HIV.

Kemenkes bersama organisasi profesi lainnya seperti Indonesian Group of Immunization (ITAGI), epidemiolog, akademisi dan unsur terkait masih menyusun regulasi untuk membentuk Peraturan Menteri Kesehatan terkait itu.

Maxi juga belum menentukan jumlah sasaran masyarakat berisiko tinggi yang berhak menerima vaksin COVID-19 gratis di tahun depan.

"Kami lagi susun regulasinya berupa peraturan Menteri Kesehatan terkait Perpres baru masa endemi. Targetnya 1 Januari 2024 mulai diberlakukan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya