Jaksa Akan Tuntut JEP Pemilik SPI, Ajukan Hukuman Kebiri Kimia?

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati diwawancara awak media, usai sidang Mas Bechi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)

VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara dugaan pencabulan dengan terdakwa Julianto Eka Putra (JEP) siap-siap membacakan surat tuntutan dalam sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Malang pada Rabu, 20 Juli 2022. Apakah jaksa akan menerapkan tuntutan hukuman tambahan berupa kebiri kimia terhadap pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) yang berbasis di Kota Batu itu?

SYL Sudah Siap Dipenjara Usai Terjerat Kasus Korupsi di Kementan: Berapapun Hukumannya

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati menjelaskan, berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa JEP dinilai terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 81 Juncto Pasal 76 huruf D Undang-undang Perlindungan Anak. Di pasal tersebut diterangkan bahwa ancaman hukuman terhadap terdakwa ialah maksimal 15 tahun penjara.

Ditanya apakah jaksa juga akan menuntut terdakwa JEP dengan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, Mia menjawab bahwa hukuman tambahan tidak diterapkan dalam tuntutan. Alasannya, ketentuan tentang penerapan hukuman kebiri kimia berlaku sejak tahun 2016. Sementara, peristiwa pidana dugaan pencabulan dalam perkara ini ialah dalam rentang tahun 2009-2011.

Jaksa Ungkap Gazalba Saleh Cuci Uang Beli Alphard, tapi di LHKPN Bilang Cuma Ada Avanza

Tangkapan layar JEP (tengah berbatik), terdakwa perkara pencabulan siswa yang juga pengelola sebuah lembaga pendidikan berinisial SPI di Kota Batu, saat dibawa ke Lapas Lowokwaru, Malang, Senin, 11 Juli 2022.

Photo :
  • Kejati Jawa Timur

“Tidak bisa [menerapkan tuntutan] kebiri karena [ketentuan soal itu] baru berlaku pada 2016, sementara tempus delicti (waktu terjadinya suatu tindak pidana) di tahun 2009-2011," jelas Mia. Lanjut dia, "Maksimal 15 tahun. Sudah dihitung JPU. restitusi sudah terhitung. Beda sama di Jabar Bandung (perkara HW). Karena tempusnya baru keluar."

SYL Beli Lukisan Sudjiwo Tedjo Rp200 Juta Pakai Uang Vendor di Kementan RI

Mia optimis JPU mampu membuktikan terdakwa JEP bersalah melakukan perbuatan cabul terhadap korban, yang berdasarkan fakta persidangan berjumlah sembilan orang. Berdasarkan uraian JPU, disimpulkan ada persetubuhan yang diinginkan oleh terdakwa JEP dengan cara merayu dan diberi kata-kata motivasi terhadap korban yang merupakan siswa dari terdakwa. “[Terdakwa] harusnya membimbing yang baik, tapi merayu dan membuat korban ini makin lemah," ujarnya.

Mia menambahkan bahwa JPU telah melakukan hal maksimal dalam menangani perkara tersebut. Saat ini tinggal meyakinkan majelis hakim saja agar tuntutan yang diajukan JPU diamini sehingga putusan yang dikeluarkan majelis hakim sesuai harapan. “Kami berusaha menunjukkan semua khalayak dan utamanya pencari keadilan, di mana keadilan ini bisa diwujudkan dengan menuntut yang bersangkutan setinggi-tingginya," tegasnya.

Baca juga: Ketua Komnas PA Datangi Lapas, Pastikan Julianto Eka Putra Ditahan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya