Bebas Bersyarat, Habib Rizieq Berstatus Tahanan Kota

Habib Rizieq bebas
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional – Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dinyatakan bebas bersyarat hari ini, Rabu, 20 Juli 2022, setelah menjalani pidana penjara sejak 20 Desember 2020. Habib Rizieq saat ini sudah kembali ke kediamannya di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Habib Bahar Gombalin Pelayan Restoran Cantik: Tangan Mbak Terlalu Indah

Sekertaris Majelis Syuro Persaudaraan Alumni (PA 212) Slamet Ma'arif mengaku sudah berkunjung dan menemui Habib Rizieq di Petamburan. 

"Tadi sekitar jam 07.18 WIB beliau sampai di Petamburan, mendapatkan hak beliau untuk bebas bersyarat, jadi sekarang beliau statusnya tahanan kota, berkumpul bersama kita semua dan keluarga," kata Slamet di Petamburan III, Tanah Abang Jakarta Pusat, Rabu 20 Juli 2022.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Slamet mengatakan dirinya dan juga ribuan simpatisan FPI sangat bersyukur dengan kembalinya Habib Rizieq ke kediamannya. Ia memastikan Habib Rizieq dalam kondisi sehat dan bisa silaturahmi sembari melepas rindu dengan teman-teman kerabatnya.

"Alhamdulillah beliau sehat wal afiat tadi juga disampaikan terima kasih juga kepada keluarga beliau oleh beliau pada pengacara, dan pada semua pihak yang mendoakan beliau," ujarnya.

Habib Bahar Ngaku Pernah Didekati Artis Cantik hingga Diajak Menikah: Dia Mau Jadi Istri Kedua

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dipidana karena dengan tiga perbuatan pidana. Pertama, kasus Swab RS Ummi, Bogor. Kedua, kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. Dan ketiga kasus pernikahan dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta. 

Dari tiga perkara tersebut, Habib Rizieq telah menjalani hukuman penjara dan membayar denda. Untuk kasus pernikahan dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara. 

Sementara untuk kasus Megamendung, Kabupaten Bogor, Habib Rizieq dijatuhi denda sebesar Rp20 juta subsider lima bulan kurungan (denda sudah dibayar). Untuk kasus tes swab RS Ummi, Habib Rizieq dihukum 4 tahun penjara dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

MA mengurangi hukuman Habib Rizieq menjadi 2 tahun penjara. Rizieq dinyatakan bersalah karena menyebarkan berita bohong atau hoax terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan kericuhan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya