Alasan Kapolri Nonaktifkan Karo Paminal Divpropam dan Kapolres Jaksel

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sumber :
  • istimewa

VIVA Nasional – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan. Langkah itu dilakukan terkait dengan kasus penembakan yang terjadi pada Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo.

Kapolri Sebut Kedewasaan Politik di 2024 Jauh Lebih Baik Dibanding 2019

Selain itu, Jenderal Sigit juga menonaktifkan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.

"Menonaktifkan Karo Paminal, kedua dinonaktifkan adalah Kapolres Jaksel, Kombes Pol Budhi Herdi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, pada Rabu 20 Juli 2022.

Angka Kecelakaan Menurun Selama Mudik Lebaran, Kapolri dan Anak Buahnya Dapat Apresiasi

Baca juga: Soal Autopsi Brigadir J dan Penyadapan HP, Keluarga: Mana Hasilnya

Sebelumnya, pihak kuasa hukum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mendesak Polri untuk menonaktifkan Brigjen Hendra dan Kombes Budhi.

6 Jenderal Polisi Bintang 4 yang Berasal dari Jawa Tengah, Siapa Saja?

Permohonan penonaktifkan keduanya lantaran terkait kasus kematian Brigadir J, di rumah Irjen Ferdy Sambo, pada Jumat 8 Juli 2022.

Irjen Dedi juga mengatakan sebelumnya bahwa Jenderal Sigit sudah berkomitmen untuk transparansi dalam menangani kasus tersebut.

Dia juga menyebutkan bahwa Jenderal Listyo juga terbuka atas masukan dari masyarakat yang akan dijadikan bahan pertimbangan.

Konfrensi Pers Kasus Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Adapun, kebijakan Kapolri ini juga lanjutan dari tindakan tegas sebelumnya, yang lebih dulu menonaktifkan Kadiv propam Irjen Ferdy Sambo untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus yang menjadi sorotan publik yakni penembakan yang menewaskan Brigadir J, Kapolri menjelaskan bahwa menonaktifkan jenderal bintang dua termuda itu untuk menghindari spekulasi yang berkembang di masyarakat dan memudahkan tim khusus dalam menindaklanjuti pemeriksaannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya