KPK Jemput Paksa Mardani Maming, Pengacara: Tunggu Praperadilan

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani H. Maming
Sumber :
  • VIVAnews/Fikri Halim

VIVA Nasional – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta. Hal ini dilakukan untuk melakukan upaya jemput paksa terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming.

img_title Dedi Congor Tersangka Kasus Bea Cukai Dicegah KPK ke Luar Negeri

"Benar, hari ini tim penyidik  melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalimantan Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Senin, 25 Juli 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan (Foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

img_title KPK Geledah Kantor Djarum dan 6 Perusahaan di Kudus, Begini Respons Manajemen

Ali menjelaskan, pihaknya telah berkirim surat panggilan kedua kepada pihak Mardani Maming untuk hadir panggilan pemeriksaan pada Kamis, 21 Juli 2022. Namun, Maming kembali tidak hadir.

Ali menegaskan, tidak ada dasar hukum yang menyatakan praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini. Menurutnya, proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan, bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu menghargai proses dimaksud. 

img_title KPK Geledah Enam Perusahaan Terafiliasi PT Djarum Terkait Kasus Bea Cukai, Sita Dokumen

"KPK juga telah hadir serta menjelaskan jawaban disertai bukti dan ahli di depan hakim praperadilan. KPK pastikan dalam setiap penyelesaian perkara yang ditanganinya tetap patuh pada ketentuan dan proses hukum yang berlaku," kata Ali.

Ilustrasi pengadilan.

Photo :
  • Pixabay

Dikonfirmasi terpisah, Pengacara Mardani H. Maming, Denny Indrayana mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan terkait keinginan KPK yang ingin melakukan jemput paksa terhadap kliennya. 

"Terkait informasi upaya paksa atau jemput paksa KPK yang ditanyakan saya menanggapi bahwa kami akan mengecek apakah benar demikian, tentu kita akan hormati proses yang berjalan sesuai hukum acara yang ada," kata Denny.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Denny menambahkan, pihaknya sejak awal sudah mengirimkan surat untuk menunda pemeriksaan terhadap kliennya, Mardani H. Maming. Terlebih putusan praperadilan tidak lama lagi akan dibacakan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bahwasanya kami mengirimkan surat untuk menunda pemeriksaan hingga ada putusan praperadilan. Karena memaang putusan akan diterbitkan lusa, sehingga kami sarankan kita sama-sama tunggu hingga putusan tersebut untuk menghindari komplikasi hukum, misal kalau kami menang praperadilan tidak diperlukan adanya pemeriksaan demikian tanggapan kami," ujarnya.

Petugas KPK saat melakukan penggeledahan di kantor Bea Cukai Semarang

KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Budi sebut Penyidik Sita Uang Tunai

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Semarang serta Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah (Jateng)

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut