Belum Rampung Karena Sakit, Polisi Bakal Periksa Roy Suryo Lagi

Mantan Menpora, Roy Suryo, kolaps usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • VIVA/ Foe Peace Simbolon.

VIVA Nasional – Pihak kepolisian bakal melanjutkan lagi pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo. Dia bakal diperiksa lagi sebagai tersangka. Pasalnya, pemeriksaan pada Jumat 22 Juli 2022 lalu belum rampung. Setelah Roy mengaku sakit sehingga pemeriksaan pun terpaksa dihentikan.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

"Masih akan kami lanjutkan untuk pemeriksaan dalam status tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Senin 25 Juli 2022.

Zulpan mengatakan, pemeriksaan masih harus dilakukan karena pada pemeriskaan pertama sebagai tersangka, Roy Suryo tidak menyelesaikannya buntut sakit. Sehingga, belum semua pertanyaan terjawab.

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

"Karena kemarin yang bersangkutan (Roy Suryo) minta untuk berhenti pemeriksaan karena merasa kurang sehat. Untuk itu, pemeriksaan sebagai tersangka belum selesai. Jadi, nanti akan kami lanjutkan lagi," jelasnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Lebih lanjut mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini mengatakan, belum tahu kapan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap politisi Partai Demokrat itu bakal dilakukan lagi. Kata dia pemeriksaan menunggu kesehatan Roy Suryo membaik.

"Kami menunggu perkembangan kesehatannya," katanya.

Seharian Diperiksa

Roy Suryo diperiksa Polda Metro Jaya

Photo :
  • VIVA/Foe Peace

Sebelumnya diberitakan, eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suyro tidak ditahan polisi usai diperiksa sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo.

Setelah hampir seharian diperiksa, Roy Suryo keluar dari Gedung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dirinya sempat memakai kursi roda usai pemeriksaan. Dia bahkan sampai dibopong dua orang masuk ke dalam mobil. Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni mengklaim kliennya perlu istirahat.

"Mohon maaf ya, biarin Pak Roy istirahat dulu mohon doanya," kata Pitra di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 22 Juli 2022.

Kronologi Perkara
Untuk diketahui, perwakilan umat Budha Nusantara, Kurniawan Santoso kembali mendatangi Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya dengan kuasa hukumnya yaitu Herna Sutana pada Selasa 28 Juni 2022.  

Pelapor menjalani pemeriksaan terkait pelaporannya kepada Roy Suryo soal meme stupa candi Borobudur yang diedit seperti wajah Presiden Jokowi.

Herna menjelaskan maksud kedatangannya yaitu untuk memberikan keterangan terkait kasus yang dilaporkannya. Selain itu dia juga membawa sejumlah barang bukti tambahan yang akan diserahkan ke penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

"Kita akan menyajikan bukti-bukti yang kita punya yang kita dapat yang kita ketahui itu aja. Ada beberapa bukti tambahan yang kita juga sudah kumpulkan lebih lengkap lagi semua dalam bentuk hardcopy dan bentuk softcopy itu aja," tutur Herna.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri saat itu, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat itu kemudian membenarkan adanya pelaporan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, ke Bareskrim Polri pada Senin, 20 Juni 2022.

“Kita membenarkan sekitar pukul 11.50 ada yang melaporkan salah seorang inisial pelapor KW. Nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT Bareskrim Polri, tertanggal 22 Juni,” kata Gatot saat dikonfirmasi wartawan.

Menurut dia, pelapor KW melaporkan akun Twitter @KRMTRoySuryo2. Diduga, pemilik akun Twitter itu adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, yang juga mantan Politisi Partai Demokrat. Dalam laporannya, Roy Suryo diduga melakukan ujaran kebencian buntut unggahan foto stupa Candi Borobudur yang mirip dengan wajah Presiden Jokowi.

“Terkait dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Budha sebagaimana Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156a KUHP,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya