11 Ahli Waris Korban KM Cahaya Arafah dapat Santunan Jasa Raharja

- Dokumentasi Jasa Raharja.
VIVA Nasional – Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, telah menyerahkan santunan kepada seluruh ahli waris korban kecelakaan kapal
motor Cahaya Arafah. Kapal itu diketahui tenggelam di perairan Tokaka, Halmahera beberapa waktu lalu.
Dewi mengatakan, seluruh korban terjamin Jasa Raharja sesuai Undang-undang No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Hal tersebut, merupakan salah satu bentuk kehadiran negara melalui penjaminan asuransi sosial korban kecelakaan.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana.
- Dok: Jasa Raharja
Sebagaimana hasil laporan pencarian dari Tim SAR gabungan, dari 77 korban, 66 dinyatakan selamat, 10 orang meninggal dunia dan 1 orang masih dinyatakan hilang, namun telah teridentifikasi.
Dari hasil pendataan tersebut, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada 11 ahli waris korban yang sah. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
“Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” ungkap Dewi, usai melakukan penyerahan santunan kepada ahli waris korban di Ternate, dikutip dari keterangannya, Rabu, 27 Juli 2022.
Seperti diketahui, KM Cahaya Arafah dilaporkan tenggelam di Perairan Pulau Tokaka, Halmahera Selatan saat berlayar dari Ternate menuju Gane Barat. KM Cahaya Arafah berangkat dari Pelabuhan Bastiong, Ternate, pada Senin sekitar pukul 08.30 WIT dan dilaporkan tenggelam sekitar pukul 18.12 WIT.