Tiga Bantahan Mardani Maming Usai Dianggap Buron dan Ditahan KPK

KPK tahan politikus PDIP, Mardani H Maming.
Sumber :
  • VIVA/ Rahmat Fatahillah Ilham.

VIVA Nasional - Tersangka kasus dugaan suap yang juga eks bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani H Maming, mengeluarkan tiga pernyataan usai dianggap buron dan resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 28 Juli 2022.

Eks Anak Buah SYL Ungkap BPK Minta Uang Terbitkan WTP Kementan, KPK Diminta Lakukan Ini

Bantah Tidak Kooperatif

Dalam pernyataan pertamanya, Mardani menolak pernyataan KPK yang menganggapnya tidak koperatif. Dia pun mempersoalkan penetapannya dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron yang diterbitkan KPK, Selasa, 26 Juli 2022.

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Segera Diadili, Bakal Didakwa Suap dan Gratifikasi

Baca juga: Mardani Maming Resmi Ditahan KPK

Tidak Menghilang

Sekjen DPR Mangkir Panggilan KPK, Minta Diperiksa 15 Mei

Maming menegaskan bahwa dia tidak menghilang. Menurutnya, pada Senin, 25 Juli 2022, dia sudah berkirim surat kepada penyidik KPK untuk menginformasikan bahwa ia akan hadir dalam pemeriksaan KPK, Kamis, 28 Juli 2022, atau satu hari setelah putusan praperadilan dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Beberapa hari saya tidak ada bukan saya hilang, tapi saya ziarah, ziarah Wali Songo. Setelah itu balik 28 (Juli) sesuai janji saya dan saya hadir (dalam pemeriksaan)," kata Maming kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022.

Persoalkan Izin Usaha Tambang yang Jadi Objek Kasus yang Menjeratnya

Dalam pernyataan keduanya, Maming juga mempersoalkan izin usaha pertambangan (IUP) yang menjadi objek dalam kasus yang menjeratnya hingga ditahan KPK. Maming disebut KPK telah menerima suap dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio.

Maming disebut berperan aktif dalam memperlancar proses peralihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) seluas 370 hektare milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Sesuai Prosedur Hukum

Maming mengatakan bahwa pengalihan IUP sudah sesuai prosedur hukum. Bahkan, kata Maming, hal itu disidangkan di PN Banjarmasin.

"Masalah IUP itu sudah berjalan dan ada paraf kepala dinas teknis sebagai penanggung jawab dan itu sudah disidangkan di Pengadilan Banjarmasin," katanya.

Soal Gratifikasi

Dalam pernyataan terakhirnya, Maming mempermasalahkan sangkaan gratifikasi yang disematkan KPK terhadapnya. Dia meyakinkan bahwa apa yang disangkakan KPK tidak benar dan hal itu murni business to business.

"Yang dinyatakan gratifikasi itu murni masalah business to business. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU, pengadilan utang-piutang. Murni business to business," kata Maming.

Ditahan di Rutan Guntur

KPK menahan Mardani H Maming selama 20 hari pertama hingga 16 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Negara KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang juga kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu ditahan penyidik KPK setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Kamis, 28 Juli 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya