- VIVA/Andrew Tito
VIVA Nasional – Bareskrim Polri dikabarkan akan memeriksa kuasa hukum Brigadir J, sebagai saksi pelapor kasus dugaan pembuhunan berencana. Diketahui hingga kini sudah dua kali pihak pengacara memberikan keterangan.
Kuasa Hukum pihak Keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan membenarkan Bareskrim Polri akan memeriksa kuasa hukum Brigadir J, terkait perkembangan terbaru kasus tersebut.
"Perkembangan terbaru kuasa hukum diundang di Bareskrim Mabes Polri untuk BAP saksi pelapor," ujar Johnson dikonfimasi, Selasa 2 Agustus 2022.
Johnson mengaku belum mengetahui pasti terkait materi pemeriksaan, namun pihaknya akan hadir dan memberi keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam yang sudah tiga minggu tidak selesai ini.
"Belum tahu (materi, pemeriksan), nanti setelah BAP ya," ujarnya.
Hingga kini dalam upaya pengusutan kasus ini, Mabes Polri telah melakukan beberapa langkah penyidikan yakni di antaranya proses autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
Autopsi ulang dilakukan polri atas ada permintaan keluarga yang meyakini adanya unsur pembunuhan berencana di balik kasus tersebut.
Proses autopsi terhadap jenazah Brigadir J dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar, Muaro Jambi yang juga dihadirkan oleh timsus Polri dan juga melakukan uji balistik di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo di Kompoleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tujuannya, untuk memastikan sudut dan jarak tembak. Kemudian, memastikan jumlah tembakan yang terjadi di balik insiden berdarah tersebut.