Mardani Maming Diperiksa Perdana Usai Jadi Tahanan KPK

Tersangka KPK Mardani Maming
Sumber :
  • Antara

VIVA Nasional – Politikus Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) sekaligus Mantan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H Maming menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka hari ini, Rabu 3 Agustus 2022 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

Hal tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. "Benar, hari ini 3 Agustus 2022, Mardani Maming (MM) diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu 3 Agustus 2022. 

Lanjut Ali, kini Mardani Maming telah berada di Gedung KPK dan penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan perdana terhadap dirinya sebagai tersangka. 

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

"Saat ini tersangka sudah berada di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK dan tim penyidik segera melakukan pemeriksaan. Perkembangan materi riksa akan disampaikan," ujar Ali. 

KPK tahan politikus PDIP, Mardani H Maming.

Photo :
  • VIVA/ Rahmat Fatahillah Ilham.
Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

Sebagai informasi, Mardani H Maming tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Kamis 28 Juli 2022 pukul 14.02 siang. 

Berdasarkan pantauan VIVA di Gedung Merah Putih KPK, Mardani Maming akhirnya datang sesuai janji dan ditemani oleh kuasa hukumnya. Lengkap dengan jaket biru menggunakan pakaian santai, bercelana panjang dan lengkap dengan masker berwarna putih.

Mardani Maming merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP). Mantan Bupati Tanah Bumbu ini menyerah usai ditetapkan sebagai buron KPK.

Maming diduga menerima suap atas perizinan usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di wilayah Pemerintahan Daerah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan sebesar Rp104,3 miliar.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan Maming menerima suap dari owner PT PCN (Prolindo Cipta Nusantara), Henry Soetio. Henry bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT BKPL (Bangun Karya Pratama Lestari, seluas 370 ha yang berlokasi di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Atas perbuatannya itu tersangka Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya