Polisi Kaitkan Pasal 55 dan 56 KUHP ke Bharada E, Ada Pelaku Lain?

Bharada E (Baju hitam) datangi Komnas HAM dikawal Brimob
Sumber :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Nasional – Tim khusus Bareskrim Mabes Polri yang menangani kasus tewasnya Brigadir J di rumah Kadiv Propam non aktif Irjen Ferdy Sambo telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J. Polisi menjerat Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan atau pasal 338 KUHP yang juga dikaitkan dengan pasal 55 dan 56 KUHP.

Istri Fredy Pratama Bakal Dimiskinkan Kepolisian Thailand

"Kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Andi di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu 3 Agustus 2022

Jika dilihat pernyataan tersebut Polisi juga menyertakan pasal 55 dan 56 KUHP, dimana pasal tersebut mengindikasikan adanya keterlibatan orang lain dalam perbuatan pidana yang dilakukan Bharada E. Namun ketika ditanyakan mengenai hal ini, Andi enggan menjelaskannya.

Polisi Bongkar Modus Peretasan WhatsApp dari Facebook

Bharada E usai jalani pemeriksaan di Gedung Komnas HAM.

Photo :
  • VIVA/ Rahmat Fatahillah Ilham.

Andi hanya mengatakan bahwa saat ini petugas penyidik dari tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri masih bekerja. Dia mengatakan terhadap kasus ini masih terus dilakukan pengembangan. 

Polisi Amankan Sejumlah Orang Buntut Mahasiswa Unpam Digeruduk Warga saat Ibadah

"Tadi sudah saya sampaikan pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus" ujarnya

Seperti diketahui, berikut bunyi Pasal 55 dan 56 KUHP:
Pasal 55
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang
diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan
.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya