Ferdy Sambo Minta Masyarakat Tak Spekulasi Atas Kematian Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Nasional – Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan tim penyidik. Dalam kesempatan tersebut Ferdy Sambo meminta masyarakat tenang dan tidak berspekulasi atas tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Selain itu, Ferdy Sambo juga meminta kepada masyarakat agar sabar menunggu kelarnya pemeriksaan oleh tim penyidik Bareskrim Polri. 

Polri Jamin Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas di Tempat Wisata saat Libur Panjang

"Selanjutnya saya harapkan kepada seluruh pihak - pihak dan masyarakat untuk bersabar dan tidak memberikan asumsi persepsi peristiwa di rumah dinas saya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan," kata Ferdy Sambo dalam keterangannya di Lobby Bareskrim Polri, Kamis 4 Agustus 2022. 

Polisi menggelar pra rekonstruksi kasus kematian Brigadir J.

Photo :
  • VIVA/ Anwar Sadat.
Terpopuler: Oknum Polisi Aniaya Siswa, Mahasiswa Demo Rektor hingga Suami Mutilasi Istri

Sebelumnya, Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo akhirnya muncul ke publik setelah kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya 8 Juli 2022. Ferdy Sambo terlihat mendatangi gedung Bareskrim Polri, Kamis, 4 Agustus 2022 pagi. Dia datang untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus tewasnya anak buahnya tersebut.

Pantauan VIVA di lokasi, nampak jenderal bintang dua itu datang menggunakan seragam dinas Polri dan dikawal dengan para ajudannya. Raut wajah serius nampak di muka Ferdy Sambo. Ferdy Sambo juga sempat memberikan pernyataan di depan media.

Korlantas Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Ini Alasannya

Irjen Ferdy Sambo meminta maaf kepada isntitusi terkait peristiwa baku tembak yang terjadi di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022 lalu. Dalam kejadian ini, salah satu ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas dengan luka tembak.

"Saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga," ujar Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, Kamis, 4 Agustus 2022.

Makam Brigadir J diberi garis polisi

Photo :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution

Pemeriksaan Ferdy Sambo dilakukan setelah Bareskrim Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau  Brigadir J. Bharada E dijerat dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.

Penetapan tersangka Bharada E ini berdasarkan laporan pihak keluarga Brigadir J. Penyidik telah memeriksa sebanyak 42 saksi termasuk di dalamnya ahli-ahli seperti ahli biologi kimia, forensik, kedokteran forensik, dan laboratorium forensik. lanjut Andi, sudah termasuk 11 saksi dari pihak keluarga Brigadri Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan tujuh ajudan Ferdy Sambo, salah satunya Bharada E yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, di antara para saksi yang telah diperiksa belum termasuk istri Irjen Ferdy Sambo berinisial PC.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya