Khawatir Ulangi Pelanggaran, 4 Polisi dalam Kasus Brigadir J Diisolasi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • dok Polri

VIVA Nasional - Polri menyampaikan alasan terkait empat personelnya yang diisolasi di tempat khusus untuk jalani pemeriksaan terkait kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Mereka diduga menghambat penanganan kasus Brigadir J.

Kata Mabes Polri Soal Anggota Polresta Manado Tewas Luka Tembak di Kepala

Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan hal itu sesuai dengan Peraturan Polri atau Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

“Hal itu berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Pasal 1 angka 31,” kata Ramadhan saat dihubungi wartawan pada Jumat, 5 Agustus 2022.

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan pejabat Polri preskon soal kasus Brigadir J.

Photo :
  • VIVA.co.id/Ilham Rahmat

Dia menjelaskan, dalam Pasal 98 Ayat (3), diatur  penempatan pada tempat khusus dapat dilaksanakan sebelum sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ia mengatakan demikian karena  merujuk pertimbangan keamanan atau keselamatan terduga pelanggar. Apalagi, perkaranya menjadi atensi masyarakat luas.

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

“Terduga pelanggar dikhawatirkan melarikan diri dan/atau mengulangi pelanggaran kembali,” ujarnya.

Menurut dia, tempat khusus berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Pasal 1 Angka 35 adalah tempat khusus yang selanjutnya disingkat Patsus itu berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh ankum.

“Sesuai Pasal 25 Ayat (5), bahwa pengamanan anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin dilaksanakan pada Patsus,” tuturnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan ada 4 orang dari 25 personel polisi yang jalani pemeriksaan dengan ditempatkan di tempat khusus. Empat personel itu diperiksa tim Inspektorat Khusus (Irsus).

"Ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus," kata Sigit dalam keterangannya saat konpers di Mabes Polri, Kamis 4 Agustus 2022.  

Sigit mengatakan, empat polisi itu ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari ke depan untuk melanjutkan penyidikan terhadap ketidakprofesionalan.  

"Empat orang tersebut akan kita tempatkan di tempat khusus selama 30 hari kedepan untuk penyidikan tim irsus," ujar Sigit. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya