Ada yang Berkoar-koar Bharada E Cuma Tumbal, Pengacara: Buktikan!

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Andreas Nahot Silitonga
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga meminta kepada pihak yang menyebut kliennya sebagai tumbal dalam kasus baku tembak dengan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk membuktikannya.

Babak Baru Yosep Subang Pembunuh Tuti dan Amalia Segera Diadili

"Kalau misalnya dibilang cuma tumbal, ya silakan dibuktikanlah. Sekarang-sekarang ini terutama dari tim penasihat hukumnya yang saya sering dengar, dari pihak lain juga itu banyak sekali tuduhan-tuduhannya," kata Andreas Silitonga saat dihubungi wartawan pada Jumat, 5 Agustus 2022.

Menurut dia, apabila pihak yang berkoar-koar bahwa kliennya ini dijadikan tumbal tanpa ada bukti. Maka, kata dia, sebaiknya tidak perlu berkomentar yang cuma menimbulkan spekulasi-spekulasi di masyarakat.

Ahli Spritual Ini, Mengaku Lihat Ada Kiriman Santet ke Stevie Agnecya

Baca juga: Soal Pihak Lain Ikut Baku Tembak, Pengacara: Bharada E Tak Menutupi

"Katanya masalah tumbal, saya sih menanggapinya silakan yang berkomentar itu membuktikannya. Kalau misalnya tidak bisa dibuktikan, enggak usah bikin statemen serupa. Karena nanti malunya bisa double-double," jelas dia.

Mahasiswa UI Pembunuh Adik Kelas Dituntut Hukuman Mati

Tentu, Andreas mengatakan pihaknya prihatin atas apa yang terjadi kepada Brigadir J. Cuma, kata dia, kliennya juga sebagai manusia punya keluarga yang perlu dijaga. Jangan sampai, lanjut dia, pemberitaan dapat menyakitkan dan menyayat hati Bharada E serta keluarganya.

"Maksudnya tersayat hatinya mendengar statemen-statemen seperti itu. Pembunuh. Pembunuh, ya okelah kita terima kata pembunuh. Pembunuh cuma diterusin dong. Pembunuh dalam pembelaan diri," ujarnya.

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp

Sebelumnya diberitakan, Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J ini setelah Polisi memeriksa sejumlah saksi dan memeriksa sejumlah barang bukti.

Setelah tim khusus memintai keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan sejumlah bukti, maka tim khusus menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir Yosua atau Brigadir J

Photo :
  • tvOne

“Dari hasil penyelidikan tersebut, pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Andi pada Rabu, 3 Agustus 2022

Sementara, kata Andi, Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. “Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Ini tetap berkembang," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya