Eks Kadivkum Polri Sebut Kasus Tewasnya Brigadir J Sebagai Aib Polisi

Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi.
Sumber :
  • istimewa

VIVA Nasional – Mabes Polri masih terus mengusut kasus baku tembak di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Bharada E.

Wow! Ada Senjata HS Kaliber 9 Mm di Dalam Mobil Polisi yang Tewas di Mampang Jaksel

Mantan Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi menilai, kasus baku tembak ini sebagai bom atom dan aib polisi. Hal itu diungkap Aryanto berdasarkan beberapa unsur penyelidikan yang dilakukan Polri.

"Kasus ini merupakan kasus aib polisi, aib polisi karena apa? Ya kejadiannya di tempat si jenderal, di rumahnya dan ini sangat sensitif hingga otomatis menjadi berita viral," ujar Aryanto seperti dikutip dalam tayangan Indonesia Lawyers Club di tvOne, Sabtu, 6 Agustus 2022.

Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Tewasnya Anggota Polresta Manado di Mampang Jakarta Selatan

Baca juga: Pengacara: Laporan Brigadir J Naik ke Pro-Justitia, Ada Titik Terang

"Nah kaitannya apa? Ya dengan citra polisi, kepercayaan terhadap polisi, kan polisi selama ini terus membangun (citra) ya, sudah bagus citranya tiba-tiba ada bom atom gini, ya habislah citra polisi itu, terjerembab," sambungnya.

Ada Luka Tembus Pelipis Anggota Satlantas Polresta Manado yang Ditemukan Tewas di Mampang

Saat kasus ini pertama kali dirilis Polri, kata Aryanto sudah banyak masyarakat yang membicarakan hingga akhirnya timbul beragam kejanggalan. Salah satunya, soal dugaan Polri yang dinilai menutup-nutupi kasus ini.

"Kasus aib itu tidak usah direkayasa, orang yang mendengar pasti (berpikir) nah ini pasti aib, polisi pasti akan nutup-nutupin. Ini celakanya, diduga ya ditutupi, karena kejadiannya tanggal 8 (Juli) tapi disampaikannya hari Senin, (jeda) tiga hari. Ini kan konyol ini," katanya.

Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir Yosua atau Brigadir J

Photo :
  • tvOne

Aryanto melanjutkan, Polri mungkin ingin menyelesaikan kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J dengan baik-baik melalui restorative justice. Karena, kasus ini dinilai sebagai kasus yang terjadi di internal Polri. 

"Dipikir kasus ini bisa diselesaikan dengan baik, ternyata tidak, gagal itu untuk jadi baik," jelas Aryanto.

Gagalnya penyelesaian kasus baku tembak ini dengan baik, menurut Aryanto dikarenakan beberapa hal. Pertama, karena proses pengiriman jenazah yang berlangsung cepat pasca kejadian hingga adanya larangan ke pihak keluarga untuk membuka peti dari jasad Brigadir J.

Atas dasar itulah, pihak keluarga dan banyak masyarakat menganggap ada banyak kejanggalan yang terjadi atas kasus tewasnya Brigadir J. Termasuk dengan pengumuman Polri yang dinilai terlambat mengungkapkan kasus ini setelah ramai dan viral di media sosial.

"Hari pertama terjadi kan langsung jenazah diproses cepat, kemudian dikirim ke keluarga. Nah, keluarganya enggak terima, marah, karena (mereka) minta kasus ini tolong selesaikan jangan ramai karena ini aib. Tapi, (keluarga) mau buka peti enggak boleh, sehingga (keluarga) korban enggak terima," beber Aryanto.

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Photo :
  • tvone

"Akhirnya meledak lah, setelah meledak (pemberitaannya), bingung kan polisi akhirnya baru dirilis hari Senin. Celakanya lagi, hari Senin, rilisnya enggak masuk akal, kan banyak kejanggalan. Kejanggalan di pihak keluarga, yang peti jenazahnya tidak boleh dibuka kemudian setelah dibuka ada luka sayat-sayat gede, terjadinya di rumah jenderal Yap enggak ada CCTV. Itukan dari keluarga, jadi kejaggalan itu muncul," tandasnya.

Untuk diketahui aksi baku tembak terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu. Dalam kasus ini, Brigadir J harus meregang nyawa akibat terkena luka tembak oleh Bharada E yang kini berstatus tersangka.

Dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J, tersangka Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya