Sosok Brigadir RR, Tersangka Baru Orang Dekat Istri Irjen Sambo

Irjen Ferdy Sambo bersama para ajudannya
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional – Polri kembali mengumumkan tersangka baru kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv propam Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 202 lalu. Tersangka baru ini adalah Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR. Dia dijerat dengan pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana.

Tinjau Sejumlah Wilayah, Komjen Fadil Imran Pastikan Kesiapan Polri Amankan KTT WWF 2024 di Bali

Brigadir Ricky diketahui merupakan salah satu ajudan Irjen Sambo yang ada di lokasi kejadian saat itu. Dari keterangan awal, Ricky mengaku ada di TKP dan bersembunyi di belakang kulkas.

Irjen Ferdy Sambo bersama para ajudannya

Photo :
  • Istimewa
Polri Jamin Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas di Tempat Wisata saat Libur Panjang

Tetapi faktanya kini Ricky malah jadi tersangka dengan ancaman pidana mati atau kurungan seumur hidup atau pidana 20 tahun penjara. Meski belum dijelaskan secara detail mengenai perannya, kini VIVA mau mengulas sosok Ricky.

Dari keterangan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Brigadir Ricky merupakan seorang polisi yang mengawal istri Irjen Sambo atau yang biasa disebut ajudan. Jika melihat pangkatnya, Brigadir merupakan lulusan polisi dari jalur bintara dengan lambang 3 balok panah warna perak.

Terpopuler: Oknum Polisi Aniaya Siswa, Mahasiswa Demo Rektor hingga Suami Mutilasi Istri

Pangkat Kepolisian Republik Indonesia

Photo :
  • Wikipedia.id

Sementara itu, dari foto-soto personel lengkap ajudan Ferdy Sambo yang tersebar di media, menunjukan posisi Ricky berada dibaris kedua sebalah kanan persis di belakang Brigadir J.

Sebelumnya, Andi Rian menyebutkan alasan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup. 

"Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin. 

Andi tidak merinci dua alat bukti tersebut apa saja, dan bagaimana peran Brigadir RR dalam peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.

Photo :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty.

"Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi," ujar ketua Tim Penyidikan Tim Khusus Bareskrim Polri itu.

Dua tersangka

Brigadir RR ditersangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal 340 KUHP ini merujuk pada pasal tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. Konstruksi pasal yang dikenakan kepada Brigadir RR berbeda dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.  

Bharada E -- sopir istri Irjen Ferdy Sambo -- yang justru disebut sebagai pelaku pembunuhan Brigadir J dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal 338 ini merupakan pasal tindak pidana bagi yang sengaja melakukan merampas nyawa orang lain dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya