Kapolri Akan Umumkan Tersangka Baru Tewasnya Brigadir J

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo
Sumber :
  • Polri

VIVA Nasional – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal mengumumkan tersangka baru dalam kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa sore, 9 Agustus 2022.

Kata Mabes Polri Soal Anggota Polresta Manado Tewas Luka Tembak di Kepala

"Insyaallah, sore ini," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa pagi, sebagaimana dilansir dari ANTARA.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan pejabat Polri preskon soal kasus Brigadir J.

Photo :
  • VIVA.co.id/Ilham Rahmat
Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

Dikatakan pula oleh Dedi bahwa pengumuman tersangka ketiga akan disampaikan secara resmi oleh Kepala Polri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri. "Iya, betul [diumumkan oleh Kepala Polri]," kata Dedi.

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA
Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Listyo Sigit Prabowo dijadwalkan menyampaikan pengumuman itu selepas pukul 16.00 WIB, kata Dedi, seraya menambahkan bahwa hal-hal teknis lainnya akan dikoordinasikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri kepada para jurnalis.

Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Photo :
  • ANTARA

Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kasus ini yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam kasus ini, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP), empat di antaranya di amankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Peristiwa tewasnya Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD menyebutkan ada tiga tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya