LPSK Datangi Bareskrim Polri, Bahas Justice Collaborator Bharada E

Pimpinan LPSK melakukan pertemuan dengan penyidik Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Nasional  – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hadir di Bareskrim Polri hari ini, Selasa 9 Agustus 2022. Tujuan datangnya LPSK ke Bareskrim adalah untuk membahas terkait ajuan Justice Collaborator (JC) dari Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumi alias Bharada E.

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Berdasarkan pantauan VIVA di Bareskrim Polri pukul 12.31 WIB siang, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu keluar dari mobil merk fortuner berwarna hitam. Dia keluar dengan dua orang lainnya, salah satunya yaitu Achmadi selaku Wakil Ketua LPSK lainnya.

Gedung Bareskrim Mabes Polri. (Ilustrasi)

Photo :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Ini Kata Polri

Terlihat Edwin, Achmadi dan satu orang lainnya turun lalu langsung masuk kedalam gedung Bareskrim Polri untuk menemui tim penyidik. Pada kesempatan yang sama, Achmadi mengatakan akan memaksimalkan segala proses yang ditangani LPSK terkait kasus Brigadir J.

"Kita masih mau pertemuan (bersama penyidik)," kata Achmadi dalam keterangan singkatnya di Bareskrim Polri, Selasa 9 Agustus 2022.

Detik-detik Bharada Richard Eliezer Pindah Agama Jelang Menikah dengan Ling Ling

Kendati demikian, pihak LPSK belum mau menjawab terkait pengajuan Justice Collbarorator (JC). Pihak Edwin dan Achmadi akan berkoordinasi terlebih dahulu oleh tim penyidik. "Kita masih koordinasi dan berkoordinasi," ujar Achmadi.

Sebelumnya diberitakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku akan segera melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri, setelah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengajukan permohonan justice collaborator.

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan bahwa pihaknya berencana ke Bareskrim besok

"Tindak lanjutnya itu kami, sesuai dengan agenda kami minggu lalu, besok Selasa akan berkoordinasi dengan Bareskrim. Minggu lalu sudah bersurat kepada Bareskrim, kami akan bertemu untuk mendalami keterangan para pemohon, baik Bharada E maupun Ibu P (istri Irjen Sambo)," ujar Edwin dikonfirmasi, Senin 8 Agustus 2022.

Edwin jelaskan, LPSK akan melakukan penyelidikan tersendiri terkait keterangan baru Bharada E setelah mengajukan permohonan justice collaborator. Syarat untuk mengajukan justice collaborator ke LPSK adalah terbukti benar bukan pelaku utama.

"Mendalami keterangan baru dari Bharada E, pengajuannya sebagai justice collaborator. Apabila memang Bharada E bukan pelaku utama, mau membuat terang perkara ini, tentu Bharada E punya kualifikasi sebagai justice collaborator," ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya