Geledah Rumah, Petugas Bawa 6 Barang Milik Ferdy Sambo

Kuasa Hukum Irjen Ferdy Sambo, Irwan Irawan (kanan).
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Andrew Tito

VIVA – Tim Khusus Polri telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Puluhan personel Brimob mendatangi dua kediaman Irjen Ferdy Sambo untuk melakukan penggeledahan, Selasa, 9 Agustus 2022.

Pertama yaitu rumah di Jalan Saguling 3, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kedua, rumah di Jalan Bangka XI A, Kemang, Jakarta Selatan.

Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert, Olok-olok Salat hingga Pakai Jam Harga Fortuner

Kuasa Hukum Irjen Ferdy Sambo, Irwan Irawan.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Andrew Tito

Kuasa Hukum Irjen Ferdy Sambo, Irwan Irawan mengatakan, rumah di Jalan Bangka XI A, Kemang, Jakarta Selatan merupakan kediaman mertua Ferdy Sambo. Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik menyita 6 item barang dari rumah tersebut.

Aset yang Disita dari Skandal Korupsi Timah Harvey Moeis Cs Belum Sampai Rp 300 M

"Jadi ada proses penggeledahan dan dilanjutkan proses penyitaan oleh penyidik. Ya ini prosedur standarlah dari proses pengungkapan kasus. Jadi hanya sebatas itu yang dilakukan. Ada 6 item yang sempat disita. Sepatu, baju dan ada beberapa hal lagi yang disita. Enam itemlah," ujar Irwan di Jalan Bangka XI A, Kemang, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2022.

Irwan mengatakan, enam item yang dibawa penyidik itu barang milik Ferdy Sambo. Diduga, barang-barang itu berkaitan dengan peristiwa tewasnya Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo saat diperiksa di Bareskrim Polri

Photo :
  • ANTARA

"Mungkin yang diduga terkait dengan perkara ini. Milik Pak Ferdy. Milik Pak Ferdy semua," ujarnya.

Selaku kuasa hukum, Irwan menghargai proses penyidikan yang dilakukan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Di samping itu, tim kuasa hukum juga tengah menyiapkan langkah hukum buat kliennya. "Tentu kami ikuti proses kami hargai ini dan tentunya kuasa hukum memikirkan untuk langkah hukum ke depan untuk kepentingan klien kami," ujarnya.

Diketahui, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, Selasa, 9 Agustus 2022. 

Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.
 
Sebagai informasi, aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya