Mahfud MD Minta Polri Lindungi Bharada E Dari Bahaya Diracun

Menkopolhukam Mahfud MD
Sumber :
  • Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden

VIVA Nasional – Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD akan meminta Polri untuk memberikan perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan kekasih Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yaitu Vera Simanjuntak.

Polri Buru WN Iran Pengirim 'Kado' Berisi 20 Ribu Ekstasi dari Belanda-Belgia

Menurut Mahfud perlindungan kepada sejumlah pihak yang merupakan kunci terungkapnya kasus pembunuhan Brigadir J sangat perlu dilakukan. Bahkan, Mahfud berencana segera menyampaikan kepada Polri agar kedua orang tersebut mendapat perlindungan.

"Saya akan sampaikan secepatnya ke Polri," ujar Mahfud kepada wartawan, Selasa 9 Agustus 2022.

Pertamina dan Polri Tandatangani Kerja Sama Pengamanan Objek Vital Nasional

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp

Perlindungan kepada dua orang tersebut dilakukan agar kasus ini bisa kian terbuka secara gamblang. Keduanya diketahui punya informasi penting dalam kasus ini khususnya Bharada E yang akhirnya memutuskan membuka suara terkait peran Ferdy Sambo. 

Mahfud Khawatir Korupsi Meluas dan Merusak Negara jika Jumlah Kementerian Bertambah

Menurut Mahfud, Bharada E telah menjalankan komitmennya untuk bekerja sama dalam mengungkap kasus pidana atau justice collaborator. Mahfud menginginkan agar Bharada E bisa menyampaikan kesaksiannya sampai persidangan.

Saat ini banyak ancaman bahaya yang bisa saja menimpa Bharada E maupun kekasih Brigadir J, Vera. Salah satu yang bisa terjadi yakni mereka akan diracun untuk menyembunyikan fakta dibalik kasus kematian Brigadir J.

"Juga berikan perlindungan ke Bharada E agar selamat dari bahaya diracun,  pendampingan dari LPSK diatur sedemikain rupa agar bisa sampai ke PN," katanya.

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yiatu Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.

Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu. Dalam insiden ini, Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya