Jadi Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Dipastikan Patuhi Proses Hukum

Kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo dan istrinya PC, Arman Hanis.
Sumber :
  • Yeni Lestari/VIVA.

VIVA Nasional – Kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo dan istrinya PC, Arman Hanis buka suara usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kata Arman, meski diduga melakukan tindak pidana dan perencanaan pembunuhan, kliennya tetap merupakan kepala keluarga yang sangat bertanggungjawab.

"Kami tim kuasa hukum percaya bahwa klien kami adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi marwah serta kehormatan keluarganya," ujar Arman kepada wartawan di rumah pribadi Irjen Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2022.

Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

Lebih lanjut, Arman juga menegaskan pihaknya akan menghargai segala keputusan tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menetapkan kliennya sebagai tersangka. Irjen Sambo akan mematuhi segala proses hukum yang berlaku.

"Terkait penetapan tersangka kepada saudara kami FS, kami tim kuasa hukum menghormati penetapan tersebut dan akan segera fokus pada proses hukum selanjutnya. Tim kuasa hukum akan tetap memastikan hak-hak hukum dan kepatuhan klien kami dalam mengikuti seluruh proses penyidikan sehingga persidangan berlangsung," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus pembunuhan ajudannya Brigadir Nofriyansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bharada E disuruh melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Dimana, kata Kapolri, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo yang menyuruhnya. 

Jika Berkas Perkara Lengkap, Kejagung Didorong Segera Bawa Kasus Timah ke Pengadilan

"Dilakukan penembakan yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," katanya.

Dalam kasus ini, Irjen Ferdy Sambo dijerat dengan Pasa 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini masih terus didalami penyidik.

Usut Dugaan Korupsi Insentif Pegawai, KPK Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo
Ilustrasi garis polisi

Pembunuh Wanita dalam Koper Gasak Rp43 Juta, Sebagian Uang Dipakai Buat Ongkos Pulang ke Palembang

Pelaku bernama Arif tega membunuh korban Rini usai bersetubuh di hotel. Arif lalu beli koper untuk menyimpan mayat Rini.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024