Mahfud Dorong Polri Fasilitasi LPSK Beri Perlindungan Bharada E

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD berbicara kepada pers saat kunjungan kerja ke Natuna, Kepulauan Riau, Selasa, 23 November 2021.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Nasional – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mendorong Polri agar memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Kabar Terkini Anak Ferdy Sambo Trisha Eungelica, Sibuk Koas dan Rawat Adik Bungsunya

"Melalui mimbar ini, saya juga sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E, agar dia selamat dari penganiayaan atau apa pun, sehingga pendampingan dari LPSK itu diatur dengan sedemikian rupa agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan keterangan di pengadilan," kata Mahfud dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam.

Selanjutnya, Mahfud mengapresiasi pengacara Bharada E, yakni Deolipa Yumara, yang mengomunikasikan secara baik mengenai hal-hal yang sebenarnya dialami oleh kliennya.

Momen Mahfud MD, Ketua MA hingga Ketua THN Amin Baca Puisi di Halal Bihalal IKA UII

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp

Pada 3 Agustus, Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Sampai hari ini, selain Bharada E, Polri juga telah menetapkan beberapa tersangka lainnya, yaitu Bripka RR, KM, dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud pun mengatakan segera menyampaikan kepada Polri agar keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J diberikan perlindungan secara profesional.

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Photo :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

"Saya akan sampaikan secepatnya kepada Polri, agar keluarga Brigadir J almarhum diberi perlindungan yang profesional," ujar dia pula.

Kemudian, Ketua Kompolnas ini meminta keluarga Brigadir J agar tetap bersabar dan terus memberikan kepercayaan kepada lembaga-lembaga penegak hukum, seperti Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan dalam menuntaskan pengusutan kasus ini.

"Saya selalu mendengar pernyataan keluarga korban, terutama ayahnya, yang begitu penuh harap atas keberkahan dari Tuhan, agar kasus ini bisa dibuka dan diselesaikan dengan adil. Teruslah berharap pada keadilan Tuhan, agar menjadi pedoman bagi upaya menegakkan keadilan manusia," kata Mahfud. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya