- VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham
VIVA Nasional – Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J kini menemukan titik terang. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan dan menetapkan dua tersangka baru atas kematian Brigadir J. Tersangka tersebut ialah Irjen Pol Ferdy Sambo dan KM selaku supir dari istri Ferdy Sambo.
"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka terkait dengan pasal apa yang disangkakan dan proses penyelidikannya nanti akan dijelaskan secara khusus oleh Kabareskrim dan sejumlah penyidik," kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi persnya kepada awak media di Gedung Mabes Polri, dikutip Rabu 10 Agustus 2022.
Dalam pengumuman penetapan tersangka tersebut, terlihat 10 jenderal menemani Kapolri saat melakukan konferensi pers di Gedung Rupatama, Mabes Polri hari Selasa 9 Agustus 2022.
Berikut daftar 10 jenderal tersebut, yaitu:
1. Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono
2. Dankorbrimob Komjen Pol Anang Revandoko
3. Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto
4. Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri
5. Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto
6. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo
7. As SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada
8. Kappusdokkes Polri Irjen Pol Asep Hendradiana
9. Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahar Diantono.
10. Dirtipidum Brigjen Pol Andi Rian Djajadi
Sambo ditahan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan Irjen Ferdy Sambo ditahan setelah dilakukannya penetapan tersangka terhadap dirinya.
"Tentunya setelah penetapan tersangka akan ditahan," ucap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Selasa, 9 Agustus 2022.
Sekarang, kata Listyo, Sambo masih berada di Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Soal dimana Sambo akan ditahan, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri ini mengatakan, hal itu bakal ditentukan usai pemeriksaan terhadap Sambo sebagai tersangka rampung.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau selama - lamanya seumur hidup atau hukuman maksimal yaitu hukuman mati.
Pasal 340 KUHP merupakan pidana untuk seseorang yang melakukan pembunuhan dengan terlebih dahulu melakukan perencanaan. Pasal 340 KUHP ini tertuang dalam BAB XIX tentang Kejahatan terhadap Nyawa atau Pembunuhan Berencana.
"Penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.