10 Jenderal Temani Kapolri Umumkan Irjen Sambo Tersangka

Kapolri umumkan Irjen Ferdy Sambo tersangka
Sumber :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Nasional – Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J kini menemukan titik terang. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan dan menetapkan dua tersangka baru atas kematian Brigadir J. Tersangka tersebut ialah Irjen Pol Ferdy Sambo dan KM selaku supir dari istri Ferdy Sambo.

Diramal Hard Gumay Bakal Punya Menantu Jenderal, Begini Reaksi Irfan Hakim

"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka terkait dengan pasal apa yang disangkakan dan proses penyelidikannya nanti akan dijelaskan secara khusus oleh Kabareskrim dan sejumlah penyidik," kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi persnya kepada awak media di Gedung Mabes Polri, dikutip Rabu 10 Agustus 2022.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Photo :
  • Polri
May Day, Kapolri Janji Ada Timsus untuk Lindungi dan Kawal Hak Buruh

Dalam pengumuman penetapan tersangka tersebut, terlihat 10 jenderal menemani Kapolri saat melakukan konferensi pers di Gedung Rupatama, Mabes Polri hari Selasa 9 Agustus 2022.

Berikut daftar 10 jenderal tersebut, yaitu:  

Andi Gani Buka Suara soal Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri 

1. Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono

Wakil Kepala Polri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono memberikan keterangan pers saat meninjau pengamanan jalur mudik di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin, 25 April 2022.

Photo :
  • ANTARA/Feri Purnama

2. Dankorbrimob Komjen Pol Anang Revandoko

Komandan Korps Brimob Polri Irjen Anang Revandoko

Photo :
  • ANTARA/Evarianus Supar

3. Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

4. Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri

Kepala Polda DI Yogykarta, Irjen Pol Ahmad Dofiri, saat menghadiri kegiatan simulasi Sispamkota Pemilu 2019 di halaman Museum Pabrik Gula De Tjolomadoe, Karanganyar, Rabu, 13 Maret 2019.

Photo :
  • VIVA/Fajar Sodiq

5. Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto

Komjen Pol Agung Budi Maryoto

Photo :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution

6. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Photo :

7. As SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada

Asisten Kapolri Bidang SDM, Irjen Pol Wahyu Widada.

Photo :
  • Dok. Polri.

8. Kappusdokkes Polri Irjen Pol Asep Hendradiana

9. Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahar Diantono.

Irjen Pol Syahardiantono

Photo :
  • Polri

10. Dirtipidum Brigjen Pol Andi Rian Djajadi

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.

Photo :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty.

Sambo ditahan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan Irjen Ferdy Sambo ditahan setelah dilakukannya penetapan tersangka terhadap dirinya. 

"Tentunya setelah penetapan tersangka akan ditahan," ucap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Selasa, 9 Agustus 2022.

Sekarang, kata Listyo, Sambo masih berada di Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Soal dimana Sambo akan ditahan, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri ini mengatakan, hal itu bakal ditentukan usai pemeriksaan terhadap Sambo sebagai tersangka rampung.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau selama - lamanya seumur hidup atau hukuman maksimal yaitu hukuman mati. 

Pasal 340 KUHP merupakan pidana untuk seseorang yang melakukan pembunuhan dengan terlebih dahulu melakukan perencanaan. Pasal 340 KUHP ini tertuang dalam BAB XIX tentang Kejahatan terhadap Nyawa atau Pembunuhan Berencana.

"Penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol  Agus Andrianto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya