Cegah Kemungkinan Bharada E Diracun, LPSK Sediakan Makanan

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp

VIVA Nasional – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin keamanan tersangka Bharada E dalam membuka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. LPSK telah menyiapkan berbagai hal untuk kebutuhan Bharada E termasuk menyediakan makanan dan juga rohaniawan untuk Bharada E.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

LPSK menyediakan makanan untuk Bharada E dengan tujuan mencegah adanya kemungkinan Bharada E untuk diracuni. Sebab, keterangan Bharada E merupakan kunci untuk menguak semua yang terjadi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"LPSK akan bersama menjaga keamanan Bharada E di tahanan Bareskrim, akan menyuplai makanan, dan akan penyediaan rohaniawan untuk E, jika E sudah menjadi terlindung LPSK," ujar Komisioner LPSK, Manager Nasution di Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2022. 

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA

Sebagaimana diketahui, pengacara Bharada E memang sempat menyambangi kantor LPSK di kawasan Jakarta Timur. Dalam kesempatan itu, pengacara Bharada E meminta permohonan agar Bharada E menjadi justice collaborator untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J. 

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

"LPSK berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri untuk membahas seputar permohonan Bharada E sebagai JC," kata Manager. 

Sebelumnya diberitakan, Tim khusus telah menetapkan 4 orang anggota Polri sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo di Rumah Dinas Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Penetapan tersangka itu dilakukan di Mabes Polri, Selasa kemarin. 

"Menetapkan 4 tersangka, Bharada RE, kedua Bripka RR, ketiga KM, Irjen Pol FS (Ferdi Sambo)," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2022. 

Bharada E (Baju hitam) datangi Komnas HAM dikawal Brimob

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

Agus menjelaskan, dari empat orang tersangka ini mempunyai peran masing-masing dalam melakukan tindak pidana tersebut. 

"Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban. RR turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM turut membantu dan menyaksikan. FS, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas," katanya. 

Maka, berdasarkan hasil pemeriksaan 4 tersangka tersebut. Penyidkk kepolisian mengenakan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 atau 56. "Dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama penjara 20 tahun," ujar Agus. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya