DPR: Kenaikan Tarif Ojek Online Memberatkan
Rabu, 10 Agustus 2022 - 19:32 WIB
Sumber :
Kenaikan Tarif Direstui Kemenhub
Kenaikan tarif ojek online direstui Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Menhub No.KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang mulai berlaku sejak 4 Agustus 2022.
Sistem zonasi masih berlaku pada aturan Kemenhub terbaru soal tarif ojek online seperti yang berlaku pada aturan lama. Komponen biaya pembentuk tarif di atas terdiri dari biaya langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.
Selain itu, ada juga biaya tidak langsung yaitu biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20%.
Lengkapi Fitur Keselamatan bagi Penumpang, Aplikator Ojol Berlomba Pacu Inovasi Teknologi
Inovasi teknologi transportasi online terus berkembang untuk meningkatkan keselamatan penumpang melalui fitur keamanan, pemantauan perjalanan, dan bantuan darurat.
VIVA.co.id
30 Oktober 2026