Irjen Ferdy Sambo Minta Maaf: Sebagai Manusia Tak Lepas dari Khilaf

Irjen Ferdy Sambo saat diperiksa di Bareskrim Polri
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengaku sebagai manusia juga punya khilaf. Karena itu, ia meminta maaf atas perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap Brigadir  Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di rumah dinasnya pada Jumat, 8 Juli 2022.

Pengakuan Pelaku Membunuh Paman dan Jasadnya Dibungkus Sarung

“Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan. Secara tulus meminta maaf sebesar-besarnya,” kata Pengacara Sambo, Arman Hanis membacakan surat permohonan maaf Irjen Sambo, di Duren Tiga pada Kamis malam, 11 Agustus 2022.

Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham
Respons Horor Tukang Soto Usai Pelaku Bunuh Paman Pemilik Warung Madura di Tangsel

Terutama, kata Arman, kliennya meminta maaf kepada rekan-rekan sejawat Polri, serta keluarga dan masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Memohon maaf sebesar-besarnya yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan informasi yang tidak benar, serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga,” ujar Arman mengutip surat Sambo.

Biden Tidak Percaya Ada Genosida di Gaza

Pengacara Irjen Sambo dan istri, Arman Hanis

Photo :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Arman mengatakan, Sambo akan patuh pada setiap proses hukum yang saat ini sedang berjalan oleh tim khusus penyidik Bareskrim Polri. “Nantinya, di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan,” ujar Arman masih mengutip surat tersebut.

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, Selasa, 9 Agustus 2022. Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yiatu Bharada E, Brigadir RR dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.

Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya