Mahfud Bongkar 'Dosa-dosa' Irjen Ferdy Sambo

Menko Polhukam Mahfud MD.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Irfan

VIVA Nasional – Menkopolhukam Mahfud MD blak-blakan mengatakan punya track record Irjen Ferdy Sambo sejak dia masih berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Track Record yang dimaksud Mahfud terkait pelanggaran dan kasus yang sempat dituduhkan ke jenderal bintang dua itu.

Hormati Putusan MK, Eks Ketum PB HMI: Saatnya Bekerja untuk Indonesia Maju

"Dalam situasi begini kan semua keluar, oh ini melakukan ini hingga track record Pak Sambo yang dulu tidak diperdulikan termasuk saya, itu masuk tuh laporannya," ujar Mahfud MD dikutip VIVA dari Youtube Deddy Corbuzier, Sabtu 13 Agustus 2022.

Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham
PDIP Terima Putusan MK, Tapi Beri Catatan Penting

Mahfud menjelaskan, kasus yang terdahulu menyeret nama Ferdy Sambo didapatkan dari Kompolnas saat kepengurusannya beberapa tahun lalu.

"Tahun sekian jadi ini, kasusnya ini dan yang melapor ke saya itu Kompolnas 10 tahun yang lalu yang sudah pernah memeriksa kasus dia. Dari jabatannya AKBP sampai bintang 2 artinya kan sekarang eranya era tidak bisa ditutup begitu saja. Tapi ini trek recordnya di luar perkara ini" kata dia," ucap dia.

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Menko Polhukam Mahfud MD.

Photo :
  • Instagram @mohmahfudmd

Sebelumnya, Sebagai informasi, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yiatu Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.

Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak. Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya