Komnas HAM Tinjau TKP Penembakan Brigadir J Senin 15 Agustus

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
Sumber :

VIVA Nasional – Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa Komnas HAM akan meninjau tempat kejadian perkara (TKP) penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Peninjauan tersebut rencananya Senin, 15 Agustus 2022, sekitar Pukul 10.00 WIB.

Polisi Ditemukan Tewas di Mampang Jaksel dengan Luka Tembak di Kepala

"Untuk Senin, Komnas HAM infonya mau melihat TKP tewasnya Brigadir J. TKP hanya ditinjau saja sama Komnas HAM untuk bahan laporan," kata Dedi Prasetyo kepada awak media, Sabtu, 13 Agustus 2022.

Pra Rekonstruksi di TKP penembakan Brigadir J, rumah Irjen Ferdy Sambo.

Photo :
  • VIVA/Anwar Sadat
Kata Mabes Polri Soal Anggota Polresta Manado Tewas Luka Tembak di Kepala

Dedi menjelaskan, bahwa dalam peninjauan tersebut juga akan dihadiri tim dari Laboratorium Forensik (Labfor), Indonesian Automatic Fingerprint System (Inafis), Kedokteran Kepolisian (Dokpol) dan tim dari Inspektorat Khusus (Irsus)

"Komnas HAM infonya mau melihat TKP akan dihadiri oleh Labfor, Inafis, Dokpol, dan Itsus. Untuk autopsi ulang mungkin PDFI yang akan infokan waktunya," ujarnya.

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo setelah peristiwa baku tembak dua ajudannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Juli 2022.

Photo :
  • ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Sebelumnya, pihak Komnas HAM menargetkan laporan kasus tewasnya Brigadir J akan diselesaikan dalam dua minggu. Dia menjelaskan, laporan itu akan menghasilkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada para pihak sesuai amanat UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pada kasus ini, penyidik Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Keempatnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal aliasa RR, Kuat Ma'ruf alias KM.

Baca juga: Kasus Ferdy Sambo, 4 AKBP dan 1 Kompol di Polda Metro Jaya Ditahan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya