Tersangka, Pengacara Sebut Istri Mantan Menteri BPN Dikriminalisasi

Ilustrasi Reserse Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Nasional – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan sejumlah pimpinan PT. Rantau Utama Bhakti Sumatera, diantaranya istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan, Hanifah Husein.

Terpopuler: Tentang Nafkah Anak Laki-laki yang Sudah Baliqh sampai Masalah Obat Kuat

Pengacara PT. Rantau Utama Bhakti Sumatra, Ricky Hasiholan Hutasoit mengatakan penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Bareskrim ini patut diduga tindakan serampangan dan mengkriminalisasi investor pertambangan.

Menurut dia, PT. Batubara Lahat (BL) sebagai pelapor sebenarnya sudah dilaporkan di Sumatera Selatan terkait dugaan penjualan batu bara secara ilegal yang merugikan para investor.

Istri Kena Tuduhan Korupsi, PM Spanyol Bersiap Mengundurkan Diri

Gedung Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

"Patut diduga penetapan tersangka ini adalah kriminalisasi sebagai alasan agar PT. BL dapat dengan leluasa melanggar perjanjian kontrak kerja sama yang telah disepakati sebelumnya," kata Ricky melalui keterangannya pada Senin, 15 Agustus 2022.

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Diduga, kata Ricky, PT. Batubara Lahat telah melakukan kegiatan tambang secara ilegal tanpa seizin Direksi PT. Rantau Utama Bhakti Sumatera sebagai beneficial owner. Makanya, ia mempertanyakan siapa yang melakukan dugaan penggelapan.

"Kami punya bukti kuat. Kami memiliki bukti bahwa pelapor adalah pihak yang ingin menguasai aset terlapor tanpa mengindahkan etika bisnis dan menggunakan celah hukum pidana," jelas dia.

Ferry Mursyidan Baldan

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Menurut dia, kinerja Polri saat ini sedang menjadi sorotan publik. Jangan sampai, kata dia, Polri dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. "Sangat disayangkan ditengah kinerja dan kredibilitas Polri yang sedang disorot, para investor yang notabene ingin meningkatkan perekonomian Indonesia malah dikriminalisasi," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penyidik telah memutuskan untuk menetapkan Hanifah Husein, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan saham perusahaan batubara.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan

Photo :
  • Humas Polri

Istri Ferry Mursyidan diketahui salah satu petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera. Selain Hanifah, polisi menetapkan status tersangka kepada Wilson Widjadja dan Polana Bob Fransiscus.

Penetapan tersangka ini berdasarkan surat ketetapan dengan Nomor: S.Tap/97/VIII/RES.1.11./2021/Ditipideksus.

"Berdasarkan keterangan saksi, dan adanya barang bukti serta hasil gelar perkara, telah diperoleh bukti yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” kata Wisnu pada Jumat, 12 Agustus 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya