Deolipa Eks Pengacara Bharada E: Pencabutan Kuasa dengan Itikad Jahat

Deolipa Yumara, mantan pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Deolipa Yumara menyampaikan sejumlah tuntutan menyusul gugatannya atas pencabutan kuasa dirinya dan M Burhanuddin sebagai pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E. Dia telah melayangkan gugatan itu kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 15 Agustus 2022.

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Tuntutan utama keduanya yakni meminta agar seluruh gugatan dari penggugat, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin, dikabulkan secara keseluruhan.

"Pertama, menyatakan surat pencabutan surat kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer sebagai tergugat pertama, pencabutan kuasa tersebut terhadap kami adalah batal demi hukum," ujar Deolipa kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Detik-detik Bharada Richard Eliezer Pindah Agama Jelang Menikah dengan Ling Ling

Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara.

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

"Menyatakan perbuatan tergugat 1 dan tergugat 3, yaitu Kabareskrim Polri, dalam membuat surat pencabutan kuasa tanggal 10 agustus 2022, atas nama Richard Eliezer selaku tergugat 1, dilakukan dengan itikad jahat dan melawan hukum," katanya.

Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert, Olok-olok Salat hingga Pakai Jam Harga Fortuner

Lalu, menyatakan batal dan dibatalkan setiap bentuk surat kuasa kepada penasihat hukum, advokat terkait sebagai penasihat hukum Richard Eliezer tergugat 1, yang sudah terjadi dalam perkara kematian Brigadir J dan dinyatakan tidak sah berserta segala akibat yang ditimbulkannya.

Membayar biaya perkara

Turut menyatakan para penggugat adalah penasihat hukum tergugat 1 yang sah, penggugat itu adalah saya Deolipa dan Burhanuddin adalah penasihat hukum saudara Richard yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai pada persidangan.

Deolipa mantan pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang alias Bharada E

Photo :
  • VIVA/Ridwan Putra

"Menghukum tergugat 1, tergugat 2, dan tergugat 3 secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp15 miliar," katanya.

Tuntutan selanjutnya, menjalankan putusan ini terlebih dahulu dengan serta merta, menghukum tergugat 1, 2, dan 3 untuk patuh dan taat pada putusan ini, serta menghukum tergugat seluruh tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung menanggung.

"Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini berpendapat lain, maka para penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya dari majelis hakim yang ditunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Deolipa.

Ditunjuk oleh Bareskrim

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi sebelumnya menjelaskan alasan Bharada RE (E) mencabut kuasa hukum terhadap Deolipa Yumara dan Burhanuddin dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Infografik Pengakuan Ferdy Sambo

Photo :

Deolipa dan Burhanuddin ditunjuk menjadi kuasa hukum Bharada E oleh penyidik Bareskrim Polri pada 6 Agustus 2022. Saat itu, Deolipa dan Burhanuddin ditunjuk penyidik Bareskrim untuk menggantikan kuasa hukum sebelumnya, yakni Andreas Nahot Silitonga.

Menurut dia, Deolipa dan Burhanuddin ditunjuk bukan oleh Bharada E tapi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim untuk menggantikan tim Andreas Nahot Silitonga.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yiatu Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya