Komnas HAM: Indikasi Obstruction of Justice Makin Menguat

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, M. Choirul Anam.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA Nasional – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Choirul Anam mengatakan bahwa indikasi obstruction of justice atau menghalang-halangi upaya penyelidikan makin menguat usai Komisi mengecek tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Kabar Terkini Anak Ferdy Sambo Trisha Eungelica, Sibuk Koas dan Rawat Adik Bungsunya

Pengecekan TKP ini dilakukan di rumah dinas mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Senin, 15 Agustus 2022.

"Obstruction of justice sejak awal kami bilang ada indikasi kuat, ketika kami cek di TKP, indikasi itu makin menguat," ujar Anam kepada wartawan usai mengecek TKP, Senin, 15 Agustus 2022.

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Suasana di depan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo saat Komnas HAM akan olah TKP.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

Dalam pengecekan TKP, katanya, Komnas mencocokkan kembali seluruh data yang diperoleh berkaitan dengan kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo.

Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert, Olok-olok Salat hingga Pakai Jam Harga Fortuner

"Yang pasti kami mengecek semua bahan yang kami punya, kan ini janji kami juga. Kami akan ke TKP ketika kami memiliki semua bahan, nah semua bahan itu tadi kami uji di TKP tersebut untuk menemukan peristiwanya semakin terang benderang," katanya.

Pengusutan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli 2022 masih terus bergulir.

Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Selain itu, tiga orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yiatu Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya